Denpasar, Bali Tribune
DPD PDIP Provinsi Bali membebankan kepada seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali dengan iuran bulanan sebesar Rp2,5 juta tiap anggota. Jumlah ini meningkat dibandingkan iuran bulanan pada periode sebelumnya, yakni Rp1.750.000 tiap-tiap anggota.
Kenaikan iuran bulanan ini, rupanya tak mendapat penolakan dari seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali. Kebijakan induk partai ini dapat diterima, karena dimaksudkan untuk mendukung program-program yang dipandang untuk membesarkan partai.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Kadek Diana, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon di Denpasar, Rabu (30/3). Menurut dia, iuran bulanan itu adalah instruksi partai. Karena itu, penentuan jumlahnya tidak diputuskan oleh fraksi.
Kendati demikian, ia menegaskan tak ada satupun anggota fraksi yang keberatan dengan peningkatan jumlah iuran tersebut. “Saya sudah kumpulkan semua anggota fraksi untuk menyampaikan instruksi partai tentang iuran itu. Semuanya menerima, tidak ada yang komplain,” ujar Kadek Diana.
Ia menambahkan, iuran anggota fraksi bukan sesuatu yang perlu dirahasiakan. Sebab, anggota fraksi lainnya di DPRD Provinsi Bali juga dipungut iuran bulanan oleh partainya masing-masing. Selain itu, iuran tersebut bukan merupakan rahasia dapur partai yang harus ditutupi, sebab pemotongan iuran anggota dewan untuk partainya sudah tercantum dalam slip gaji bulanan yang langsung dipotong oleh bendahara DPRD Provinsi Bali.
“Sudah dicantumkan berbagai jenis potongan gaji, seperti potongan iuran partai. Bahkan potongan untuk bayar kredit di bank, iuran fraksi, Gatriwara dan potongan lainnya. Kami bisa tahu berapa potongan dan sisa gaji yang diterima masing-masing anggota dewan,” urai politisi muda asal Gianyar itu.
Diberitakan sebelumnya, DPD PDIP Provinsi Bali membebankan kadernya yang duduk di DPRD Provinsi Bali dengan iuran sebesar Rp2,5 juta per bulan. Dengan jumlah 24 anggota dewan periode 2014-2019, maka Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali menyetor iuran sebesar Rp60 juta setiap bulannya ke kantong DPD PDIP Provinsi Bali.
Jumlah iuran bagi anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD PDIP Provinsi Bali Nomor 008/KPTS/DPD-02/I/2016 tertanggal 23 Januari 2016, sebagaimana kopiannya didapatkan wartawan di Denpasar, Senin (28/3). Surat Keputusan tersebut, ditandatangani Ketua DPD PDIP Provinsi Bali I Wayan Koster dan Sekretaris IGN Jaya Negara.
Dalam SK tersebut, dibeberkan sejumlah pertimbangan terkait pembebanan iuran dimaksud. Salah satunya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kerja DPD PDIP Provinsi Bali, yang membutuhkan dukungan anggaran yang mandiri.