Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Full Day School Tanpa PR, Pembelajaran di Luar Kelas Harus Konsisten

Bali Tribune/pam. Guru diminta konsisten aplikasikan pembelajaran diluar kelas dan tidak lagi memberikan PR pada siswanya.

Balitribune.co.id | NEGARA - Dalam implementasi Kurikulum 2013 (K13) dengan sistem Fullday School (belajar sehari penuh), para pendidik pada satuan pendidikan formal (SMF) dituntut lebih inovatif. Selain konsisten menginplementasikan program pembelajaran di luar sekolah (outdoor class day) dalam proses pembelajaran, guru juga diimbau tidak lagi membebani tugas pekerjaan rumah (PR) kepada siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana, Ni Nengah Wartini, dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), I Nyoman Wenten, mengatakan, dengan penerapan K13 dan fullday school, para guru dituntut lebih inovatif dalam melakukan pembelajaran di sekolah. Pihaknya meyakini dengan pembelajaran setiap hari di dalam kelas, siswa akan merasa jenuh.

Salah satu upaya untuk lebih mengoptimalkan kemampuan siswa adalah dengan mengimplementasikan metode pembelajaran di luar kelas atau belajar di alam terbuka. "Pembelajaran di luar kelas juga mengurangi kejenuhan siswa yang satu hari penuh di sekolah. Guru harus mampu memanfaatkan alam sebagai suber belajar yang riil. Pembelajarannya jelas akan lebih mengasyikkan," ujar Wartini.

Pihaknya mendorong pembelajaran di luar kelas lebih dimaksimalkan dan harus optimal sesuai jadwal pembelajaran. "Bisa dilakukan obsevasi, diskusi dan konsep belajar sambil bermain. Dengan pembelajaran yang menyenangkan, proses pembelajaran akan menarik sehingga siswa bisa lebih memahami materi," ungkapnya. Guru harus bisa lebih kreatif, aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Dengan pembelajaran menyenangkan, diyakini kreativitas akan tumbuh sehingga kemampuan peserta didik meningkat. Pihaknya juga meminta setelah berlakukanya full day school agar guru tidak lagi membebani siswa dengan tugas-tugas yang menumpuk untuk dikerjakan di rumah. Menurutnya, yang juga harus diperhatikan oleh guru adalah pengembangan karakter siswa untuk bersosialisasi.

Baik di sekolah, lingkungan sekitar maupun komunitas positif yang diikutinya. "Ini bagian pengembangan karater siswa agar bisa membagi waktu dan mengembangkan hubungan sosial dengan teman, guru, keluarga dan masyarakat," tegasnya. Menurut Wartini, proses penilaian peserta didik bisa dilakukan outdoor, tidak hanya pada penguasaan pengetahuan dan teori, tapi juga keterampilan dan sikap sosial.

Hal tersebut jauh lebih penting saat siswa nati lulus dan terjun langsung pada kehidupan nyata di masyarakat. Terlebih, menurutnya, tujuan pembelajaran sesungguhnya adalah menciptakan dan mempersiapkan peserta didik agar nantintya mampu bertahan hidup. "Output terpenting siswa mengenal lingkungan, bisa bersosialisasi, dan gotong royong sebagai makhluk sosial," tegasnya.

Dengan tuntutan itu, menurutnya, lingkungan sekolah harus mendukung. "Disesuikan dengan kondisi alam lingkungan sekitar. Sekolah juga wajib rindang," tambahnya. Untuk implementasi dalam metode pembelajaran, disarankannya pengaplikasian di luar kelas ini bisa dialokasikan minimal sehari dalam seminggu. "Tidak hanya IPA saja, tetapi semua pelajaran bisa di luar kelas," tandas Wartini. (*)

 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.