Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fungsi dan Posisi DPD RI Perlu Diperkuat

seminar
SEMINAR - Para pembicara pada Seminar ‘Komitmen Mensejahterakan Daerah, Strategi Meningkatkan Efektivitas Fungsi Pokok DPD RI’ di Denpasar, Rabu (8/6).

Denpasar, Bali Tribune

Fungsi dan posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terus “digugat” oleh sebagian kalangan. Bahkan ada wacana untuk meniadakan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di sisi lain, ada juga dorongan agar posisi dan fungsi DPD RI ini justru diperkuat agar dapat berkontribusi lebih besar bagi kesejaheraan rakyat.

Guna menjaring aspirasi sekaligus merumuskan posisi ideal bagi DPD RI ini, DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar Seminar ‘Komitmen Mensejahterakan Daerah, Strategi Meningkatkan Efektivitas Fungsi Pokok DPD RI,” di Inna Bali Hotel Denpasar, Rabu (8/6). Dr I Putu Gede Sukaatmadja, Prof Dr Ibrahim, Prof Dr Made Subawa dan anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika, dihadirkan sebagai narasumber dalam seminar ini.

Dalam sambutannya, Badan Pengkajian MPR RI, Dr Bambang Sadono, mengungkapkan, ada dukungan kuat untuk memperkuat kedudukan DPD RI. “Kami juga mengharapkan seminar ini menghasilkan pemikiran yang sama,” ucapnya. Badan Pengkajian DPD RI sendiri, kata dia, telah menghasilkan empat poin dari kajiannya yang diharapkan turut dibahas dalam dalam seminar kali ini. Keempatnya adalah reformulasi pembangunan model GBHN, penguatan MPR RI, penataan Kembali DPD RI, dan penataan lembaga peradilan.

“Dalam hal penataan kembali DPD RI, dilakukan melalui amandemen UUD 1945, dengan mengubah beberapa hal, yakni menambah ketentuan dalam UUD mengenai DPD memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945; mengatur hak DPD terkait dengan menyatakan pendapat, meminta keterangan; menambah fungsi DPD dalam hal pengawasan, legislasi dan anggaran yang terbatas pada kepentingan daerah,” urai Bambang.

Menariknya, poin-poin ini juga menjadi bahasan penting dalam seminar tersebut. Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam seminar ini. Pertama, keberadaan DPD secara konstitusional, tidak dapat dipungkiri karena berakar pada pandangan filosofis dari Pancasila. Serta dalam sosiologis DPD memiliki mandat bebas, sehingga basis legitimasinya pada kekuatan rakyat.

Kedua, perubahan UUD dalam rangka merestrukturisasi dan memperkuat kewenangan DPD merupakan suatu keniscayaan. Namun demikian, penguatan peran DPD dapat dilakukan walaupun tanpa mengubah UUD. Caranya melaksanakan fungsi-fungsinya, terlebih DPD sudah membuka kantor daerah sehingga komunikasi dengan rakyat bisa dilakukan.

Ketiga, peningkatan kualitas DPD dan peningkatan kualitas pemilihnya. Keempat, peran startegis juga dapat diwujudkan melalui pembentukan GBHN. Harmonisasi antara DPD dan DPR adalah keniscayaan, sehingga wakil rakyat dari dua lembaga yang berada di wilayah yang sama harus harmonis dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

wartawan
San Edison
Category

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Kanwil VII Salurkan 89 Hewan Kurban

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Bali Nusra menyalurkan sebanyak 89 hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan melalui program Pegadaian Peduli.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Warga Banjar Kawan Bangli Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id I Bangli - Korban gigitan anjing positif rabies di kabupaten Bangli terus bertambah. Terbaru tujuh warga Banjar/ Lingkungan Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli menjadi korban gigitan anjing positif rabies. Tujuh korban masih dalam satu keluarga. 

Dinas Pertanian, Ketahan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli telah turun melakukan eliminasi terhadap anjing rabies  dari ras Kintamani tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.