Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Futsal Tabanan ke Semifinal Dampingi Buleleng

Bali Tribune/ SEMIFINAL - Tim futsal Tabanan saat mengalahkan Karangasem 4-3, Minggu kemarin sehingga maju ke semifinal.
balitribune.co.id | Tabanan - Tim futsal tuan rumah Tabanan melaju ke semifinal mendampingi Buleleng sebagai juara Grup A, setelah di laga terakhirnya menang tipis 4-3 atas Karangasem di GOR Debes Baru, Tabanan, Minggu (15/9).
 
Dengan kemenangannya itu, Tabanan mengoleksi poin 6 dari dua kali menang sekali kalah. Sedangkan Buleleng sebagai juara grup ini dengan nilai 7 dari dua kali menang sekali seri.
 
Pada semifinal Senin hari ini, Tabanan akan menghadapi Denpasar sebagai juara Grup B sedangkan Buleleng melawan Badung sebagai runner up Grup B.
 
Laga tuan rumah menghadapi Karangasem berlangsung seru dan disaksikan banyak penonton. Tabanan yang digawangi I Made Edi Septiawan terlebih dahulu tertinggal dari Karangasem berkat gol yang dilesakkan I Ketut Agus Jaya Saputra pada menit ke-3.
 
Gol cepat Karangasem baru direspons oleh anak-anak Tabanan pada menit ke-13 dimana tendangan Rian Adi Prastyo bersarang mulus di gawang I Wayan Guna Yasa.
 
Berhasil menyamakan kedudukan, membuat semangat anak-anak Lumbung Beras kian tinggi. Alhasil, Kadek Yoga Ardinata mencetak gol bagi Tabanan di menit ke-14. Namun di menit itu pula, I Ketut Agus Jaya Saputra membalasnya sehingga skor menjadi imbang 2-2.
 
Pertandingan kian berlangsung sengit. Serangan silih berganti dilancarkan kedua tim, dan pada menit ke-13, kembali Rian Adi Prastyo membobol gawang Gunayasa membuat skor menjadi 3-2 untuk Tabanan.
 
Tetapi Karangasem yang di klasemen perolehan medali sementara berada di posisi juru kunci, tidak tinggal diam. Menit ke-28 Karangasem mencetak gol penyeimbang menjadi 3-3 melalui kaki I Wayan Liang Ratnadi.
 
Ketika semua penonton mengira pertandingan akan berakhir imbang dan Bangli yang menjadi runner up grup ini, tiba-tiba melalui serangan terprogram di menit ke-29 Muhammad Alissakhi mencetak gol keempat bagi Tabanan, sehingga akhir skor menjadi 4-3 untuk kemenangan tim futsal Tabanan sehingga lolos ke semifinal.
 
Pada pertandingan lainnya yang tidak menentukan, tim futsal Klungkung mengalahkan Jembrana dengan 4-2. (u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.