Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gabungan BUMDes di Gianyar Bergabung Bentuk PT

Bali Tribune/ BERGABUNG - Salah satu Bumdes di Gianyar ikut bergabung dengan Bumdes lainnya dan membentuk PT.
balitribune.co.id | Gianyar - Sebanyak 50 dari 57 BUMDes yang ada di Gianyar kini menggabungkan diri dengan membentuk Perkumpulan BUMDes Gianyar Aman Sejahtera (GAS). Sementara itu 7 BUMDes yang belum tergabung, masih dalam proses pembentukan. Bahkan perkumpulan BUMDes ini nantinya akan membentuk sebuah perusahaan dengan nama PT. Mitra Gianyar Aman.
 
Ketua Forum BUMDes Gianyar Wayan Sukadana, Minggu (9/6), menjelaskan gabungan 50 BUMDes tersebut nanti akan dilaunching di Desa Kerta Payangan. Proses administrasi  diantaranya akta notaris pendirian disebutkan sudah selesai dan kini  tinggal mengukuhkan. “PT Mitra Gianyar Aman ini berada di bawah naungan PT Mitra BUMDes Nusantara gabungan dari 7 BUMN,” jelas Sukadana yang juga Ketua BUMDes Desa Kemenuh. Dikatakannya.
 
Sukadana menjelaskan tujuan dari pendirian perkumpulan BUMDes GAS ini menurutnya agar seluruh BUMDes yang ada di Gianyar bisa mendistribusikan dan menjual produk lokal yang ada di Gianyar dan Bali pada umumnya. Gabunagn BUMDes di Gianyar ini akan dinaungi PT Mitra BUMDes Nusantara yang membawahi seluruh BUMDes masing-masing kabupaten/kota di Indonesia. PT Mitra Gianyar Aman ini nantinya melakukan seleksi terhadap produk-produk unggulan di masing-masing desa untuk dijual di BUMDes. “Induk BUMDes Gianyar ini bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga, sebagai distributor barang ke BUMDes,” tambahnya.
 
Mengani permodalan, masing-masing BUMDes mengeluarkan modal sebagai saham sebesar Rp 10 juta yang nantinya dikelola PT. Mitra Gianyar Aman, sehingga terkumpul dana sebesar Rp 490 juta dan Mitra BUMDes Nusantara menanamkan sahamnya sebesar 51%. Sukadana menjelaskan walau jumlah saham BUMDes Gianyar sebesar 49%, namun akan mendapat keuntungan 80%. Hanya menurut Sukadana, BUMDes di masing-masing desa tidak bisa membuka toko retail semacam toko modern. BUMDes hanya sebagai penyalur barang dagangan di masing-masing desa dan menaungi seluruh warung yang ada di desa. 
wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.