Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadis 17 Tahun Coba Bunuh Diri di Pantai Seseh

Bali Tribune / Tampak korban mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggelamkan dirinya di laut.
balitribune.co.id | BadungPengunjung pantai Seseh Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (4/11) pukul 15.00 Wita gempar. Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial NLS melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggelamkan dirinya di laut. Beruntung, aksi nekat gadis itu berhasil digagalkan oleh dua anggota Balawista, Komang Alex dan Wayan Angga Sanjaya yang sedang bertugas di Pos Pantai Seseh.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, korban sejak pagi hari kelihatan seperti orang linglung dan mencoba untuk melakukan tindakan bunuh diri akan tetapi berhasil dicegah oleh anggota Balawista Badung yang sedang bertugas di Pos Pantai Seseh Mengwi.
 
Pada pukul 15.00 wita, gadis asal Buleleng ini sempat pamit untuk pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Namun setelah pulang beberapa menit kemudian, korban sudah terlihat berada di tengah laut, sehingga kembali diselamatkan oleh petugas Balawista Badung dan masyarakat yang saat itu berada di TKP.
Lihat foto : dua anggota Balawista, Komang Alex dan Wayan Angga Sanjaya berhasil menyelamatkan korban.
"Korban kemudian diajak ke Puskesmas Tumbakbayuh untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut," ungkap seorang petugas. 
 
Kasubbag Humas Polres Badung IPTU Ketut Oka Bawa yang dikonfirmasi membenarkan adanya aksi percobaan bunuh diri itu. Namun belum diketahui secara pasti motif dari aksi nekat korban itu.
 
"Saat ini kondisi korban sudah membaik dan juga sudah didampingi oleh kedua orang tuanya," katanya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.