Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Dievakusi, Hiu Mati di Pantai Sumbersari

Bali Tribune/ EVAKUASI - Petugas mengevakusi hiu yang terdampar dan mati di Pantai Sumbersari, Senin (10/9).
balitribune.co.id | Negara - Kembali mamalia laut ditemukan terdampar di pantai selatan Jembrana, Senin (10/6) pagi. Kali ini seekor hiu terdampar dalam kondisi lemas di Kawasan Pantai Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. 
 
Kendati warga yang menemukannya berusaha mengembalikan hiu tersebut ke laut, namun gagal hingga akhirnya mati. Terdamparnya hiu ini merupakan peristiwa langka dan baru pertamakali terjadi di Jembrana selama satu dekade terakhir.
 
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banjar Sumbersari, I Ketut Subanda dikonfirmasi Senin (10/6) mengatakan hiu tersebut ditemukan pertamakali oleh anggota Pokdarwis, I Putu Singkong di pinggir pantai setempat, sekitar pukul 06.30 Wita. Saat ditemukan, kondisi mamalia laut ini sudah lemas, tapi masih bisa bergerak. Bahkan sejumlah warga pesisir yang mengetahui adanya hiu terdampar dalam kondisi hidup itu selanjutnya berusaha menyelamatkan dengan mendorong kembali ke laut. Namun usaha warga tidak berhasil lantaran kondisi hiu sudah lemas hingga akhirnya mati.
 
Adanya hiu terdampar tersebut disikapi serius oleh intansi terkait. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas dari bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pengambengan (PSDKL) langsung turun kelokasi melakukan pengecekan. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan ini memastikan jenis dan penyebab hiu tersebut terdampar hingga mati di lokasi tersebut. Petugas PSDKL yang memimpin pengecekan, Albertus Septiono dikonfirmasi mengatakan hiu yang terdampar itu merupakan jenis Carcharinus Longimanus yang masih satu famili dengan Hiu Koboy. 
 
Setelah dilakukan identifikasi fisik, diketahui panjang tubuhnya sekitar 2,84 meter, lingkar badan 80 cm dan seluruh bagian tubuh dipastikannya masih utuh. “Tidak ada luka pada tubuh hiu,” ujarnya. 
 
Bangkai hiu ini langsung dievakuasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas dari PSDKL Pengambengan membawa bangkai ikan hiu untuk dibekukan di cold storage di Pengambengan. Petugas selanjutnya akan membedah tubuh hiu untuk memastikan sebab-sebab kematiannya. “Hiu ini bukan ikan yang termasuk dilindungi. Tapi kami akan cari tahu apa penyebab sampai terdampar dan mati di pantai,” ungkapnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa mengatakan hiu terdampar ini merupakan peristiwa langka. Kendati sebelumnya pada tahun 2019 ini, ada dua kasus hewan laut yang mati terdampar yakni paus yang mati terdampar di Pantai Air Kuning dan Pekutatan. Namun selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini, baru sekali diketahui adanya hiu terdampar di wilayah pesisir Jembrana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.