Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Panen, Petani AUPT Nikmati Klaim Asuransi

Bali Tribune

balitribune.co.id | Gianyar - Musim ekstrem kerap membuat petani was-was karena kerusakan ladang hingga gagal panen. Namun, kini sebagian petani yanng sudah ikut kepesertaan Program asuransi usaha produksi pertanian tidak was-was lagi. Karena sejumlah Petani di Gianyar sudah dapat menikmati klaim asuransinya di tengah gagal panen.

Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Gianyar, Wayan Suarta, Selasa (8/3), mengatakan sejumlah petani sudah menerimanklaim. Dikatakannya, luas yang mengalami kerusakan sampai gagal panen seluas 19 hektar dan seluruh petani yang mengalami kerusakan itu, sudah mendapat klaim. "Klaim total yang dicairkan lebih dari Rp 155,8 juta. Kerusakan lahan pertanian diserang hama tikus dan tungro. Kerusakan terparah dialami Subak Umadalem, Desa Tegalalang, seluas 7 hektar.

Program asuransi usaha produksi pertanian di Tahun 2022, saat ini sejumlah petani di Gianyar menunggu program AUPT dibuka. Sampai bulan Maret ini progran tersebut belum terbuka link dan prosesnya dari Kementerian Pertanian. Hal ini dijelaskan Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Gianyar Wayan Suarta. Dikatakannya, sejumlah petani masih berharap progran tersebut bisa berlanjut di Tahun 2022.

Dijelaskan, di tahun 2021 lalu, peserta AUPT pada lahan seluas 126 hektar lebih. Sedangkan untuk asuransi diikuti sebanyak 700 petani di tujuh subak yang ada di Gianyar. Dari tujuh subak tersebut, lima subak ada di Kecamatan Tegalalang, satu subak di Lodtunduh Kecamatan Ubud dan Subak Temesi di Kecamatan Gianyar. Program AUTP ini, setiap peserta membayar Rp 36ribu untuk perhektar lahan pertanian dan disubsidi pemerintah sebesar Rp 144 ribu. "Pendaftaran dilakukan 30 hari sebelum masa tanam padi," ujarnya.

Pada masa tanam sebelumnya, pada subak di Kecamatan Tegallalang pernah terjadi gagal seluas 46,47 hektar. Di Gianyar 1 hektar dan Tampaksiring 3,14 hektar. "Semua peserta AUTP sudah menikmati klaim, dimana perhektar mendapat klaim Rp 6 juta," jelasnya lagi.

Jumlah klaim tergantung tingkat kerusakan tanaman, dari 50% sampai 100% mendapat klaim asuransi. Untuk luas lahan pertanian di Gianyar seluas 13.474 hektar dengan junlah petani sekitar 28.000 orang. 

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.