Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagasan Journalist Visit Program, Koster : Tidak Mungkin Dari Luar Negeri

Bali Tribune/Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tidak mungkin untuk mendatangkan jurnalis dari sejumlah negara terkait gagasan "Journalist Visit Program" serangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan KPU provinsi setempat.
 
"Tidak mungkin dari luar negeri, tetapi dari dalam negeri, karena masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020," kata Koster saat memberikan keterangan pers, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).
 
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 itu mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
 
Koster mengatakan sudah bertemu dengan pihak KPU Bali yang menyampaikan rencana akan mendatangkan jurnalis dari sejumlah negara melalui "Journalist Visit Program" itu untuk melihat proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Pulau Dewata pada 9 Desember mendatang, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bali.
 
"Itu merupakan suatu upaya yang baik dalam pelaksanaan pilkada, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
 
Koster menyebut rencana itu mungkin akan dilaksanakan, tetapi masih didiskusikan secara teknis. Ini karena tidak mungkin mendatangkan jurnalis dari luar negeri, sehingga bisa jadi jurnalis dari dalam negeri.
 
Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU RI berencana akan melaksanakan "Election Visit Program" dengan mengundang penyelenggara pemilu sekitar 200 delegasi dari 80 negara. Mereka akan melihat pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang yang berlangsung di tengah pandemi.
 
KPU Bali sudah mengajukan usul agar dimasukkan sebagai tempat salah satu kunjungan, untuk membantu upaya pemulihan ekonomi yang sedang digenjot pemerintah.
 
Secara khusus, para penyelenggara pemilu di dunia itu juga akan tahu mengenai kearifan lokal di Bali sehingga bisa menjadi contoh bagi negara lain yang ingin melaksanakan pemilu saat pandemi.
 
Untuk "Election Visit Program" yang direncanakan dari 7-11 Desember mendatang dibutuhkan anggaran sebesar Rp2 miliar yang rencananya bersumber dari APBD Bali.
 
"Jika kegiatan Election Visit Program tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilaksanakan Journalist Visit Program," ucap Lidartawan.
 
Untuk "Journalist Visit Program" rencananya mengundang 50 jurnalis dari kawasan Asia Pasifik dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp500 juta. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.