Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gairahkan Produk Lokal di Masa Pandemi Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Bali Tribune / JUMPA PERS - Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers terkait SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Denpasar, Rabu (22/7)
balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia agar mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali. 
 
Hal ini mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak secara ekonomi dan sosial yang mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali.
 
Disamping itu, SE tersebut juga sesuai visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers terkait SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Denpasar, Rabu (22/7) menyampaikan bahwa dalam mempercepat pemulihan perekonomian rakyat yakni dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
 
"Saat ini waktunya untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat secara bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali," katanya.
 
Selain itu tujuan diterbitkannya SE tersebut juga untuk mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat/ toko swalayan yang berisiko terjadinya penularan Covid-19. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar, sama-sama diuntungkan.
 
Gubernur Koster menyebutkan, program Pasar Gotong Royong Krama Bali adalah media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli produk pangan dan sandang Krama Bali. Produk pangan yang dimaksud adalah pangan yang menjadi kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari.
 
Ia menerangkan, tempat, sarana, dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya agar Pasar Gotong Royong Krama Bali dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.
 
Adapun penjual produk pangan adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan Krama Bali. Penjual produk sandang adalah perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Krama Bali. 
 
Penjual diminta mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.
 
"Begitupun bagi penjual produk sandang diminta mampu menyediakan produk sandang yang berkualitas dari hasil produksi Krama Bali, dan tidak boleh menjual produk sandang dari luar. Menyediakan daftar barang dengan harga yang wajar dan bersaing," imbuh Koster.
 
Ia pun menegaskan tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet, harus menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. "Pembeli adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan masyarakat," sebutnya. 
 
Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS berkewajiban berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji per bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus bukan PNS dapat berbelanja secara sukarela.
 
Pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak Swasta diimbau memberlakukan kebijakan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pembayaran dilakukan di Pasar Gotong Royong Krama Bali pada saat transaksi dengan mengupayakan secara non tunai.
 
Ditambahkan Gubernur Koster, pembeli dan penjual wajib mematuhi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Diantaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, petugas pengukur suhu tubuh, engatur jarak tempat penjual, mengatur pembeli agar tidak berkerumun, wajib menggunakan masker.
 
"Melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru," tegasnya. 
 
Bagi penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Bagi pegawai pemerintah daerah provinsi yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ungkapnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi Digital Tumbuh 40,36 Persen, QRIS Tembus 69,32 Juta Pengguna

balitribune.co.id | Jakarta - Ekonomi dan keuangan digital (EKD) semakin dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Untuk mengoptimalkan potensinya, sinergi kebijakan, inovasi teknologi, penguatan talenta digital, serta keamanan sistem pembayaran menjadi agenda utama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaya Asyik AHM Edukasi Safety Riding 4.603 Mahasiswa Lewat "Secangkir Kopi, Sejuta Mimpi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 4.603 mahasiswa yang dikemas dengan gaya khas anak muda sepanjang September 2026. Bersama seluruh jaringan main dealer sepeda motor Honda, para generasi muda diajak menjadikan aktivitas berkendara sebagai bagian dari perjalanan dalam mewujudkan mimpi dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Kuliah Gratis 8 Semester untuk Keluarga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperluas akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa kuliah hingga delapan semester bagi anak dari keluarga kurang mampu dan keluarga petani.

Program tersebut menjadi salah satu perhatian Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal di tengah perkembangan ekonomi dan investasi di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.