Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gaji Lambat, Kawanan Buruh Sikat Barang Proyek Villa

Bali Tribune / TERSANGKA - Para tersangka pencurian di proyek vill di Gianyar.



Balitribune.co.id | Gianyar - Aksi kawanan buruh proyek Villa di Banjar Silakarang, Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar, ini terbilang nekat. Lantaran gajinya dibayar terlambat, mereka pun beraksi saat tengah malam sebelum hengkang dari proyek. Kawanan buruhnya ini berhasil menggondol sejumlah barang-barang proyek  senilai puluhan juta rupiah.

Namun naas, identitas pelaku dengan mudah terindentifikasi. Dari lima buruh yang terlibat tiga orang berhasil diamankan dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Buruh yang berhasil diamankan adalah Robi Mulyana (22), Aldi Syiaputra (29) dan  Ramdan (18) yang semua berasal dari Cianjur Jawa Barat. Taufik (31) pengepul rongsokan dari Kuta Selatan juga ikut diamankan karena berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Pencurian dengan pemberatan ini terungkap, setelah pimpin proyek villa, Putu Krisna Gunawan asal Abiansemal, Badung, melapor ke Mapolsek Sukawati. Terungkap,  28 February lalu, Putu dengan berat hati menyampaikan jika ad keterlambatan pembayaran gaji kepada para buruh yang dipekerjakannya. Dari penyampaian itu, Putu melihat kekecewaan para buruh. Namun Putu berjanji akna membayarkan gaji itu, besoknya. Hingga pukul 01.00 Wita, Putu pun meninggalkan proyek.

Besoknya, Putu kembali ke proyek dengan membawa berita gembira, karena akan membagikan gaji proyek. Namun, beberapa buruh proyek kebiru hengkang.  Putu pun heran, karena belum dapat gaji, beberapa buruh malah kabur. Setelah dilakukan  pengecekan ke gudang dan sekitar proyek, ternyata sejumlah barang telah raib seiring kaburnya lima buruh tersebut. Pencirian itu lantas dilaporkan ke polisi. "Atas laporna itu, kami langsung identifikasi para buruh yang kabur, serta mennelisuri alamatnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (7/3/2023).

Dalam perburuan para pelaku, jajarannya mendapatkan   pelaku tinggal di sebuah kos-kosan di Jl. Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya Tim Satgas II Tindak OPS Sikat Agung 2023 mengarah ke sebuah kos-kosan di Jl. Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. "Kami mengamankan 3 (tiga) pelaku, dua pelaku lainnya masih kami buru," terangnya.

Dari keterangan pelaku, petugas lantas melakukan pengembangan ke Jimbaran di sebuah gudang rongsokan pemilik gudang pun diamankan sebagai pelaku penadahan barang curian. "Taufik ini mengakui  telah membeli barang-barang tersebut dari tiga pelaku pencurian tersebut. Semua barang hasil curian itu sudah kami amankan untuk memenuhi barang bukti," jelasnya.

Barang curian yang kini diamankan di Mapolres Gianyar berupa 1 Mesin Stemper( Pemadat Tanah), 1 Mesin Katingwel Pemotong Besi), 1 Mesin Penyedot Air, 2 Galon Waterfroping, 1 Mesin Bor Merk Boss, 4 Rangkaian Besi Cakar Ayam, 50 Batang Besi Ulir Ukuran D16, 30 Batang Besi Ukuran 8 Polos, 25 Lembar Triplek Ukuran 9mm serta 2 sak Semen Merk Dinamit.

wartawan
ATA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.