Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gaji Tidak Dibayar, Pria Sumba Gasak Uang Tunai Rp22 Juta

Bali Tribune/ BB - Iptu I Putu Carlos di dampingi Kanit Reskrimnya memperlihatkan barang bukti dan tersangka.





balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran gajinya tidak dibayar, seorang pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jilik Meta Yiwa (21), menggasak uang tunai mantan majikannya senilai Rp22 juta dan sebuah hanphone. Akibatnya, ia ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban The Chendrawati (55) dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/47/XI/2023/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 20 November 2023.

Dalam laporannya, Chendrawati mengatakan bahwa pada hari Senin (20/11) pukul 08.00 Wita saat akan membuka tokonya di Jalan Kartini Nomor 166A Banjar Wangaya, Denpasar Utara mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek meja kasir, ternyata tas ransel perempuan merk D&E yang di dalamnya berisi uang tunai Rp22 juta dan handphone merk Samsung A-71 warna hitam sudah tidak ada.

Akibat kejadian itu, dirinya mengalami kerugian Rp24 juta. "Sehingga korban langsung melaporkan kejadjan itu ke Mapolsek Denpasar Utara," ungkap Putu Carlos dalam jumpa wartawan di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (23/11).

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan indormasi yang didapat, diduga pelaku berada di sekitar Jalan Mandala Sari 1 No 23 Panjer, Denpasar Selatan. Dengan adanya informasi tersebut, masih pada hari yang sama pukul 20.00 Wita, Team Opsnal Polsek Denpasar Utara menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Carlos.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan pencurian seorang diri dengan cara memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai II melalui lubang celah terali besi kanopi yang tembus ke lantai dua kemudian mengambil uang dan handphone yang terdapat di ruko lantai satu. Tersangka mengakui sebelumnya pernah bekerja selama 5 hari di toko milik korban mulai tanggal 5 November-9 November 2023, karena tidak kuat hanya digaji Rp50.000 per hari dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, akhirnya tersangka berhenti bekerja.

"Selanjutnya pada tanggal 11 November 2023 tersangka datang menemui korban untuk meminta gaji selama bekerja, namun korban tidak memberikannya. Karena jengkel timbullah niat tersangka untuk mengambil barang-barang di ruko milik korban. Karena situasi ruko tersebut sudah diketahui bagaimana caranya untuk bisa masuk ke dalam ruko," urai perwira dengan pangkat dua balok di pundaknya ini.

Menariknya, setelah melakukan pencurian tersangka menyembunyikan tas berisi uang di lahan kosong di depan tempat tinggalnya dan ditimbun batu. Sedangkan handphone rencananya akan dijual. Uang tersebut rencananya oleh pelaku dibawa pulang kampung ke Sumba Timur. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.