Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gali Kreatifitas Seka Teruna Lewat Lomba Penjor

Bali Tribune / PENJOR - Peserta lomba penjor yang dilaksanakan Disparbud Bangli.

balitribune.co.id | BangliSerangkian HUT Bangli ke-820, Pemkab Bangli lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli menggelar lomba penjor. Lomba penjor diikuti oleh masing-masing desa adat ini bertujuan untuk menggali kreatifitas para seka truna (pemuda).

Hal tersebut diutarakan Kabid Kesenian Disparbud Bangli, Nyoman Wiradana, Minggu (5/5). Kata Nyoman Wiradana, sejatinya penjor ada dua jenis yakni penjor yang bertalian dengan upacara keagamaan (wali) dan penjor kreasi. Sedangkan untuk HUT tahun ini digelar lomba penjor kreasi.

Kata Wiradana adapun tujuan dari diselenggarakan lomba penjor  salah satu upaya melestarikan seni dan budaya Bali. juga untuk memupuk kebersamaan para pemuda. Di Bangli ada 170-an desa adat, dan yang sudah mengkonfirmasi mengikuti lomba ada 100-an. Para perwakilan desa adat diberikan waktu untuk memasng penjor dari 4-5 Mei. "Kemarin (Sabtu) giliran Kecamatan Susut dan Tembuku, kemudian hari ini (Minggu) untuk Kecamatan Bangli dan Kintamani. Pembagian waktu pemasangan penjor dilakukan untuk mengatisipasi ke kroditan, mengingat pemasangan penjor melibatkan banyak orang," jelasnya.

Sementara itu, untuk penilaian lomba dilakukan pada Senin (6/5) dengan melibatkan juri di luar Dinas, selain berkopeten tentu untuk menjaga netralitas. Bebernya  ada beberapa point penilai dalam lomba ini. "Namanya lomba  penjor kreasi, maka yang menjadi point adalah kreatifitasnya. Keselarasan ukur penjor dengan hiasannya," jelasnya.

Tidak hanya itu, dinilai pula bahan pembuatan penjor, yang mana bahanya ramah lingkungan. Ditambahkan pula, untuk penjor dipasang di areal dalam Alun-alun Bangli sebanyak 40 penjor. Per kecamatan mendapat kuota 10 penjor, dan lainnya dipasang di pinggir jalan tepatnya di depan RJ Bupati Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai (depan SMAN 1 Bangli hingga gedung PLUT Bangli.

wartawan
SAM

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.