Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Kejaksaan Tangani Masalah Piutang

Bali Tribune/ Dewa Ratno Suparso Mesi
Balitribune.co.id | Bangli - Pihak Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangli dalam penagihan tunggakan rekeningair. Hingga akhir bulan November besarnya piutang dari perusahan plat merah ini mencapai Rp 1,8 Miliar.
 
Direktur PDAM Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi dikonfirmasi terkait angka tunggakan rekening air dari konsumen mengatakan sebelum diterapkanya aturan angka tunggakan mencapai Rp 2,4 Miliar. Setelah mulai diterapkannya aturan mengenai sanksi bagi pelanggan yang menunggak beberapa konsumen mulai melakukan pembayaran. ”Untuk sanksi mulai dari denda hingga pencabutan secara permanen,” ujarnya, Rabu (2/12).
 
Kata Dewa Ratno Suparso Mesi hingga akhir bulan November jumlah tunggakan Rp 1,8 Miliar dari sebelumnya Rp 2,4 Miliar. ”Sebanyak 23 pelanggan untuk areal Kota Bangli kami segel karena tidak memenuhi kewajibannya,” sebutnya.
 
Dari tunggakan Rp 1,8 Miliar dari 1266 pelanggan  dengan total jumlah pelanggan 19 ribu pelanggan “Jika sampai tanggal 20 Desember pelanggan belum juga memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan penyegelan dan langkah yang kami lakukan mendapat dukungan dari kalangan dewan, bahkan dalam rapat kerja dengan komisi III, dewan mendesak PDAM harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
 
Untuk mengatasi masalah tunggakan pihaknya menjalin kerjasam dengan pihak Kejaksaan, hal ini dilakukan tiada lain untuk mendapat jaminan atau perlindungan hukum dalam penerapan sanksi.”Tunggakan rekening air ranahnya masuk keuangan daerah dan sudah  dapat merugikan daerah,” ujar Mesi.
 
Disinggung kriteria pelanggan yang menunggak, kata Dewa Ratno Suparso Mesi dari berbagai lapisan, yakni dari golongan rumah tangga hingga instansi pemerintah. ”Yang paling banyak menunggak dari golongan rumah tangga,” sebutnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.