Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Pihak Ketiga, Perumda Tirta Danu Arta Manfaatkan PLTS

Bali Tribune / CEK LOKASI – Pemasangan PLTS yang dilakukan pihak Perumda dengan pihak konsorsium.

balitribune.co.id | BangliPerumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli kerjasama dengan pihak ketiga untuk penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). PLTS akan dibangun di 14 titik. Dengan penggunaan PLTS akan dapat menghemat biaya operasional khusus pembayaran  rekening listrik.

Perumda Tirta Danu Arta melakukan penadatangan kerjasama dengan konsorsium PT Agra Surya Energy, PT Nusa Sinergi Mandiri dan PT Energi Surya Terpadu. Penandatangan kerjasama berlangsung di kantor Perumda Tirta Danu Arta pada Selasa (29/32022/).

Direktur Perumda Tirta Danu Arta Dewa Gede Ranto Suparso Mesi mengatakan untuk pengembantan PLTS pihaknya bekerjasama  lewat konsorsium  tiga perusahan. Perumda hanya menyiapkan lokasi pemasangan panel. Seluruh pembangunan dilakukan oleh konsorsium. Menurutnya, beberapa pertimbangan  untuk pemanfaatna PLTS yakni  untuk menghemat biaya operasional terutama pembayaran rekening listrik. Diakui setiap bulannya pembayaran rekening listrik Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. "Kalau menggunakan PLTS ini bisa hemat biaya operasional  hinggfa 16,9 persen.” jelasnya.

Selain itu penggunaan PLTS juga langkah mendukung program pemerintah. Seperti tertuang Pergub Bali nomor 45 tahun 2019 tentang energi bersih. Disamping itu untuk cegah emisi rumah kaca. Lokasi pemasangan PLTS ada di 14 titik yang tersebar di ke empat kecamapatan. Sementara itu lokasi pembangunan PLTS ada yang memanfaatkan rumah pompa dan juga menyewa lahan warga di sekitar lokasi pompa. Luas lahan untuk  PLTS  minimal  luas 3 are. “Lokasi PLTS tersebar di empat kecamatan, satu contoh sumber mata air Arca, PLTS  akan memanfaatkan lahan  kolam renang Seganing yang sudah puluhan tahun tidak berfungsi. Groundbreaking dilakukan 16 April, pengerjaan akan berlangsung hingga Agustus," sebutnya.

Ketua Konsorsium Harvey Tjokro mengatakan kegiatan pembangunan akan dimulai 16 April. Karena lokasi tersebar di beberapa lokasi dan medan cukup sulit maka diperlukan waktu cukup lama untuk  pembangunan dan pemasangan panel. Harvey Tjokro menyebutkan jika setiap bulan perumda membayar dari listrik yang dihasilkan. Setelah 20 tahun PLTS tersebut akan menjadi aset perumda. "PLTS life time 30 tahun dan pada 20 tahun akan diserahkan aset ke perumda. Selama pemanfaatan PLTS perawatan dilakukan oleh konsorsium,” jelasnya. 

wartawan
SAM
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.