Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara 0,18 Gram Sabu, Dua Penderita HIV Dihukum 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang sahabat AY (35), dan HD (38), dihukum 5 tahun penjara karena memiliki narkotika jenis sabu 0,18 gram netto. Padahal, keduanya terpaksa mengonsumsi sabu untuk mengurangi rasa sakit saat menjalani terapi pengobatan HIV.
 
Hukuman kepada kedua terdakwa ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi pada di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, vonis ini juga sama persis dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh sebab itu kedua terdakwa harus dihukum dengan pidana penjara dan denda.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Dewi saat membacakan amar putusan dalam sidang secara virtual itu.
 
Menanggapi vonis ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar belum menentukan sikap apakah menerima atau naik banding atas putusan hakim tersebut. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Bambang Purwanto mewakili para terdakwa.
 
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dua sekawan ini mengaku membeli sabu tersebut secara patungan. AY dan HD  sepakat untuk memakai sabu untuk mengurangi rasa sakit setelah meminum obat untuk penderita HIV. "Kami berdua penderita B20 (kelas penyakit HIV yang menghasilkan penyakit infeksi dan berparasit), Yang Mulia," kata AY saat itu.
 
Sementara pada dakwaan JPU,  kedua terdakwa ditangkap pada 18 Januari 2021, sekitar pukul 15.20 Wita  di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Dari tangan keduanya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram netto.
wartawan
VAL
Category

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.