Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara 0,18 Gram Sabu, Dua Penderita HIV Dihukum 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang sahabat AY (35), dan HD (38), dihukum 5 tahun penjara karena memiliki narkotika jenis sabu 0,18 gram netto. Padahal, keduanya terpaksa mengonsumsi sabu untuk mengurangi rasa sakit saat menjalani terapi pengobatan HIV.
 
Hukuman kepada kedua terdakwa ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi pada di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, vonis ini juga sama persis dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh sebab itu kedua terdakwa harus dihukum dengan pidana penjara dan denda.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Dewi saat membacakan amar putusan dalam sidang secara virtual itu.
 
Menanggapi vonis ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar belum menentukan sikap apakah menerima atau naik banding atas putusan hakim tersebut. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Bambang Purwanto mewakili para terdakwa.
 
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dua sekawan ini mengaku membeli sabu tersebut secara patungan. AY dan HD  sepakat untuk memakai sabu untuk mengurangi rasa sakit setelah meminum obat untuk penderita HIV. "Kami berdua penderita B20 (kelas penyakit HIV yang menghasilkan penyakit infeksi dan berparasit), Yang Mulia," kata AY saat itu.
 
Sementara pada dakwaan JPU,  kedua terdakwa ditangkap pada 18 Januari 2021, sekitar pukul 15.20 Wita  di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Dari tangan keduanya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram netto.
wartawan
VAL
Category

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

balitribune.co.id | Jakarta - Transparansi mengenai sumber susu dan proses produksi menjadi bagian penting dalam membantu orang tua memahami produk nutrisi yang dipilih untuk anak. Tidak hanya mencermati informasi pada kemasan, orang tua juga perlu mengetahui dari mana sumber susu berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga hingga menjadi produk akhir.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali Naik 0,61 Persen pada Agustus 2026, Dipicu Peak Season Pariwisata

balitribune.co.id I Denpasar - Laju inflasi Provinsi Bali kembali meningkat pada Agustus 2026 setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi. Meningkatnya aktivitas pariwisata pada periode puncak kunjungan wisatawan, disertai tingginya permintaan sejumlah bahan pangan dan jasa, menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Perlu ke Jepang, Harper Kuta Bali Hadirkan Sensasi Tokyo Lewat “60 Seconds to Tokyo”

balitribune.co.id | Mangupura — Masyarakat Bali dan wisatawan yang tengah berlibur kini dapat merasakan atmosfer kuliner Tokyo tanpa harus meninggalkan Pulau Dewata. Harper Kuta Bali resmi menghadirkan “60 Seconds to Tokyo”, sebuah pengalaman kuliner yang membawa cita rasa dan semangat Japanese street food langsung ke Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.