Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Garuda Akan Buka Kembali Rute Chengdu-Denpasar

Joseph A. Saul
Joseph A. Saul

BALI TRIBUNE - Setelah sempat mengalami jumlah penurunan penumpang dari Chengdu-Denpasar sejak akhir tahun 2017 yang dikarenakan erupsi Gunung Agung, dalam waktu dekat ini pihak Garuda Indonesia akan membuka kembali rute penerbangan tersebut. Pasalnya akhir-akhir ini karena kondisi Gunung Agung yang menunjukkan penurunan aktivitas memicu kedatangan wisatawan asing khususnya Tiongkok telah membaik. General Manager Garuda Indonesia Cabang Bali, Joseph A. Saul menyatakan Garuda Indonesia akan melayani kembali penerbangan rute Chengdu-Denpasar-Chengdu yang direncanakan mengambil momen high season pada Juni/Juli 2018 mendatang. "Kemarin kita tutup Chengdu-Denpasar. Sekarang akan kita buka lagi. Rute ini ditutup karena Gunung Agung meletus gara-gara itu penumpang berkurang dari bulan Januari," ungkapnya di Denpasar. Penerbangan rute itu kata dia akan melayani penumpang tiga kali dalam seminggu. "Kita akan lihat kontraknya dari travel agent di sana (Chengdu) mau charter atau segala macam," ujar Joseph. Selain membuka kembali Chengdu-Denpasar-Chengdu, dia mengatakan karena tingginya animo wisatawan India  ke Pulau Dewata maka pihaknya akan menambah frekuensi penerbangan Mumbai-Denpasar-Mumbai menjadi 3 kali seminggu. Sejak dibukanya penerbangan langsung Garuda Indonesia Mumbai-Denpasar-Mumbai pada April 2018 lalu yang melayani penerbangan 2 kali seminggu ini jumlah penumpang pun cukup tinggi dengan okupansi 80 persen. "Kalau bagus terus pasar India (Mumbai-Denpasar-Mumbai)pada Agustus ini kita akan terbang 4 kali seminggu," terangnya. Jika permintaan penerbangan dari India ke Denpasar semakin meningkat, dalam tahun ini pihaknya berencana akan melayani New Delhi-Denpasar-New Delhi. "Rute ini biasanya menjadi rute favorit bagi orang-orang Bali yang ke India untuk Tirtha Yatra," tambahnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.