Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gas Elpiji 3 Kilogram Tak Dijual Lagi di Kios Eceran, Jumlah Pangkalan Gas di Karangasem Bertambah

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Amlapura - Saat ini Gas Elpiji ukuran 3 kilogram tidak lagi dijual di kios dan warung pengecer, pasca keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat ini, warga di beberapa daerah mulai kesulitan mencari Gas Elpiji 3 kilogram, tak terkecuali di Kabupaten Karangasem. Hanya saja kondisinya belum separah daerah lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, Selasa (4/2/2025) sejak pemberlakuan kebijakan tersebut, banyak warga yang mencari atau membeli Gas Elpiji ukuran 3 kilogram ke pangkalan-pangkalan yang ada di Karangasem. Sementara itu, sejumlah agen Gas Elpiji 3 kilogram di Karangasem memastikan ketersediaan dan pasokan gas dari SPBE termasuk distribusi gas ke pangkalan masih lancar.

I Gusti Nyoman Edy Arsana, pengelola salah satu pangkalan Gas Elpiji di Karangasem menyebutkan, saat ini pasokan gas dari SPBE masih lancar sesuai dengan kuota, pun demikian dengan distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram ke masing-masing pangkalan juga realatif lancar sesuai dengan jatah masing-masing pangkalan.

“Kalau pasokan dan distribusi gas masih lancar, harganya pun masih tetap dan tidak ada kenaikkan,” sebutnya. Namun pasca kebijakan pemerintah soal Gas Elpiji 3 Kilogram tidak lagi dijual di warung atau kios eceran, disebutkannya memang akan ada penambahan pangkalan, dimana kios maupun warung pengecer yang memenuhi syarat akan mengajukan peningkatan status sebagai pangkalan.

“Pastilah akan ada penambahan jumlah pangkalan. Saat ini jumlah pangkalan yang kami layani sebanyak 11 pangkalan dan nantinya akan ada penambahan lagi 7 pangkalan,” ungkapnya. Dalam proses distribusi nantinya pihak agen yang akan langsung mengantar atau memasok Gas Elpiji 3 Kilogram ke kios pengecer tersebut dan tidak lagi dipasok oleh pangkalan. Sehingga nantinya kjios pengecer tersebut akan berubah status menjadi pangkalan. Setelah menjadi pangkalan, masyarakat yang membeli Gas Elpiji 3 Kilogram di warung atau kios tersebut bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

wartawan
AGS

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.