Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gas Elpiji 3 Kilogram Tak Dijual Lagi di Kios Eceran, Jumlah Pangkalan Gas di Karangasem Bertambah

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Amlapura - Saat ini Gas Elpiji ukuran 3 kilogram tidak lagi dijual di kios dan warung pengecer, pasca keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat ini, warga di beberapa daerah mulai kesulitan mencari Gas Elpiji 3 kilogram, tak terkecuali di Kabupaten Karangasem. Hanya saja kondisinya belum separah daerah lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, Selasa (4/2/2025) sejak pemberlakuan kebijakan tersebut, banyak warga yang mencari atau membeli Gas Elpiji ukuran 3 kilogram ke pangkalan-pangkalan yang ada di Karangasem. Sementara itu, sejumlah agen Gas Elpiji 3 kilogram di Karangasem memastikan ketersediaan dan pasokan gas dari SPBE termasuk distribusi gas ke pangkalan masih lancar.

I Gusti Nyoman Edy Arsana, pengelola salah satu pangkalan Gas Elpiji di Karangasem menyebutkan, saat ini pasokan gas dari SPBE masih lancar sesuai dengan kuota, pun demikian dengan distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram ke masing-masing pangkalan juga realatif lancar sesuai dengan jatah masing-masing pangkalan.

“Kalau pasokan dan distribusi gas masih lancar, harganya pun masih tetap dan tidak ada kenaikkan,” sebutnya. Namun pasca kebijakan pemerintah soal Gas Elpiji 3 Kilogram tidak lagi dijual di warung atau kios eceran, disebutkannya memang akan ada penambahan pangkalan, dimana kios maupun warung pengecer yang memenuhi syarat akan mengajukan peningkatan status sebagai pangkalan.

“Pastilah akan ada penambahan jumlah pangkalan. Saat ini jumlah pangkalan yang kami layani sebanyak 11 pangkalan dan nantinya akan ada penambahan lagi 7 pangkalan,” ungkapnya. Dalam proses distribusi nantinya pihak agen yang akan langsung mengantar atau memasok Gas Elpiji 3 Kilogram ke kios pengecer tersebut dan tidak lagi dipasok oleh pangkalan. Sehingga nantinya kjios pengecer tersebut akan berubah status menjadi pangkalan. Setelah menjadi pangkalan, masyarakat yang membeli Gas Elpiji 3 Kilogram di warung atau kios tersebut bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

wartawan
AGS

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.