Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gaston Investment Limited Dukung Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso

Bali Tribune /Hotel Kuta Paradiso
balitribune.co.id | Denpasar - Gaston Investment Limited melalui kuasa hukumnya, Kores Tambunan, SH, MH mendukung lelang eksekusi tanah dan bangunan hotel Kuta Paradiso, tanggal 6 Oktober 2020 yang dimohonkan oleh Alfort Capital Limited.
 
"Gaston Investmet Limited selaku salah satu kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) mendukung pelaksanaan lelang eksekusi terhadap hotel Kuta Paradiso yang dimohonkan oleh Alfort Capital Limited karena hal tersebut telah sesuai dengan aturan hukum dan sekaligus memberikan kepastian hukum serta keadilan kepada para kreditur PT. Geria Wijaya Prestige yang salah satunya adalah kami,” ujarnya di Denpasar, Senin (5/10).
 
Kores menjelaskan, bahwa Gaston Investment Limited merupakan kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan No. 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. jo. No. 502/Pdt/2014/PT.DKI jo. No. 1116 K/Pdt/2015 jo. No. 145 PK/Pdt/2017. Kores juga membantah pernyataan Edy Nusantara, selaku kuasa Fireworks Ventures Limited baik di media cetak maupun elektronik yang masih menyatakan bahwa Fireworks Ventures Limited merupakan pemegang seluruh piutang PT. Geria Wijaya Prestige. 
 
“Pernyataan Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited tersebut jelas merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Perlu kami ingatkan, bahwa baik Gaston maupun Alfort sudah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menegaskan diri sebagai kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige. Selain itu Fireworks juga merupakan pihak di dalam perkara yang dimenangkan oleh kami yang telah berkekuatan tetap dimaksud. Dengan fakta hukum tersebut, klaim Fireworks yang menyatakan diri sebagai pemegang seluruh piutang PT. Geria Wijaya Prestige telah terbantahkan dengan sendirinya,” terangnya.
 
Kores menambahkan, Gaston Investment Limited telah melakukan upaya hukum terhadap klaim dari Fireworks yang tidak benar tersebut dengan melaporkan ke polisi. Kores juga meminta kepada masyarakat luas dan instansi terkait lainnya untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan-pemberitaan yang dikeluarkan oleh Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige yang meminta lelang eksekusi hotel Kuta Paradiso harus dibatalkan. Sebaliknya Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso harus dilaksanakan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas utang PT. Geria Wijaya Prestige yang salah satunya adalah Gaston Investment Limited. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.