Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Isu PMK Jual Beli Sapi Turun 50 Persen

Bali Tribune / ANJLOK – Akibat isu penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi transaksi ternak sapi di Pasar Beringkit turun 50 persen.

balitribune.co.id | MangupuraTransaksi sapi di Pasar Hewan Beringkit, Mengwitani, Badung anjlok akibat merebaknya isu wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi di sejumlah wilayah di Indonesia. Padahal PMK belum ditemukan di Bali.

"Iya, isu PMK sangat berdampak pada transaksi sapi di Pasar Hewan Beringkit," ujar Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, I Made Sukantra saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).

Kata dia penurunan jual beli sapi bahkan sampai 50 persen dari biasanya. "Sebelum PMK merebak itu (transaksi sapi) bisa mencapai 700 ekor perhari, tapi kemarin hanya mencapai 300 ekor," katanya.

Sukantra menduga jebloknya transaksi akibat ketakutan masyarakat maupun peternak membeli sapi. Padahal, asal ternak sapi yang diperjualbelikan merupakan hasil peternak di Bali. Yakni sapi dari Kabupaten Buleleng, Bangli, Tabanan, dan dari peternak di Kabupaten Badung.

"Kami tidak pernah mendatangkan sapi dari luar Bali, malah kebanyakan dikirim ke Pulau Jawa. Selain untuk dipelihara, sapi Bali juga bagus untuk di potong atau dikonsumsi," jelas Sukantra.

Pihaknya pun yakin wabah PMK belum masuk ke Bali. Ia berharap virus tersebut tidak sampai ke Bali. Namun, untuk mengantisipasi virus PMK,  termasuk kesehatan sapi pihaknya tetap melakukan pembersihan pada kandang sapi di Pasar Hewan Beringkit. 

"Virus PMK belum ada di Bali. Jadi antisipasi tetap harus dilakukan," tegasnya. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.