Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Sabu dan Ekstasi, Security Diganjar 9 Tahun Bui

Bali Tribune/ I Kadek Juliarta terdakwa kasus narkoba (kanan).

balitribune.co.id | Denpasar - Apes benar menjadi I Kadek Juliarta (32), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,31 gram dan 8 butir ekstasi. Betapa tidak, selain divonis 9 tahun penjara. Pria bekerja sebagai Security di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek, pada Senin (27/1), di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Juliarta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Perbuatannya itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Oleh karena itu. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim I Made Pasek. 
 
Juliarta tampak termenung setelah mendengar hukuman yang dibebakan kepadanya itu. Hakim Made Pasek kemudian memintanya berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Lalu, Juliarta dengan langkah berat menghampiri meja penasehat hukumnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima Yang Mulia," kata Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 12 tahun penjara dan denda satu miliar lima puluh juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi putusan Hakim, Jaksa Oka belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Pria asal Sesetan Denpasar ini proses secara hukum berawal saat dua orang anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat informansi tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap Narkotik.
 
Lalu, terdakwa berhasil ditangkap pada 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari No.2, Denpasar Seletan. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan 8 butir ekstasi serta barang bukti tetkait seperti timbangan elektrik, 4 bandel plastik klip kosong dll. 
 
"Diproleh keterangan bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta dan untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan 8 butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Karangasem Pastikan Normalisasi dan Proyek Senderan Sungai Rampung Desember

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki musim hujan, Pemkab Karangasem bersama Balai Wilayah Sungai Bali Penida terus mengebut pengerjaan normalisasi sejumlah sungai di Kabupaten Karangasem, diantaranya aliran Sungai Tukad Betel yang melintasi Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, yang pengerjaan pemasangan bronjong di pinggir sungai ini sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (12/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Konservasi Lingkungan di Desa Les

balitribune.co.id | Buleleng - PT Astra International Tbk (ASTRA) bersama Korwil Grup Astra Bali hari ini mempertegas komitmen pemberdayaan masyarakat melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Berseri Astra (KBA) Les, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Funride Saturday, Serunya Menjelajah Tanjakan Bersama Honda Stylo

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan Dealer Honda wilayah Tabanan menggelar kegiatan bertajuk “Stylo Funride Saturday”, sebuah aktivitas riding santai yang dikemas seru dan penuh kebersamaan. Mengusung semangat enjoy the ride, sebanyak 37 motor Honda Stylo 160 turut ambil bagian dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari All Dealer Tabanan, FIF, Adira, SOF, dan IMFI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.