Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Transmisi Lokal, 200 Warga Desa Padang Kerta di-Rapid

Bali Tribune / Pasca ditemukannya kasus Positif Covid-19 dari transmisi lokal, sebanyak 200 orang warga Desa PAdang Kerta jalani rapid test_ Nampak suasana warga menjalani rapid test.

balitribune.co.id | Amlapura - Pasca ditemukannya kasus positif Covid-19 dari transmisi lokal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem, Kamis (30/4/2020) melakukan rapid test terhadap 200 orang warga di Banjar Padang Kerta Kaler, Desa Padang Kerta, Kecamatan Karangasem. Rapid test yang tidak hanya diikuti oleh Lansia, orang dewasa, anak-anak dan Balita ini dipantau langsung oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri bersama anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karangasem.

Hasil sementara dari rapid test yang dilakukan di desa tersebut ada sebanyak 6 orang hasilnya reaktif positif. Dan enam orang tersebut sudah dibawa ke RSUP Sanglah untuk untuk menjalani test Swab, guna mengetahui atau memastikan apakah keenamnya tersebut postif Covid-19 atau tidak.

Kepada koran ini, Kadis Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengatakan pasca ditemukannya enam orang yang terconfirmasi positif Covid-19 dari transmisi lokal di Kecamatan Karangasem utamanya di Desa Padang Kerta, pihaknya mengaku telah menurunkan tim surveilan guna melakukan trekking terhadap warga yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19 di desa tersebut.

“Dari hasil trekking yang kami lakukan, didapatkan ada sebanyak 37 orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien terconfirmasi positif di Padang Kerta. Nah ke 37 orang ini akan kami lakukan tindakan isolasi,” ujarnya. Pihaknya juga akan melakukan rapid test terhadap ke 37 orang tersebut. Jika hasil rapid test ternyata ada yang reaktif positif, maka akan langsung dibawa ke RSUP Sanglah untuk dilanjutkan dengan test Swab.

Jika dari hasil test Swab ternyata positif maka akan langsung dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan hingga dilakukan tes Swab ulang, dan jika hasil test Swab nya negatif maka pihaknya akan melakukan karantina terhadap ke 37 orang tersebut secara terpusat selama 14 hari, sedangkan untuk lokasi atau tempat karantinannya masih akan dikonsolidasikan lebih lanjut. Namun menurutnya modelnya sama seperti yang dilakukan terhadap para PMI. Artinya terpusat pada satu tempat.

“Yang menjalani rapid test hari ini bagi yang hasilnya negatif, kami meminta agar warga tersebut melaksanakan karantina secara mandiri di rumah mamsing-masing. Mudah-mudahan semua negatif sehingga kita lebih mudah melakukan trekking,” lontarnya.

Kembali kesoal rapid test terhadap 200 orang di Padang Kerta, jika hasil test menunjukan banyak yang reaktif positif apakah pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karanghasem akan melakukan pembatasan sosial secara terbatas di Desa Padang Kerta? Terkait hal ini pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut jika ternyata hasil rapid test banyak yang reaktif positif.

“Kami akan melakukan kajian, dan hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah akan dilakukan pembatasan sosial terbatas di desa tersebut atau tidak,” tuntasnya, sembari menyebutkan jumlah total kasus yang terconfirmasi untuk Karangasem sebanyak 20 kasus. 8 kasus ditemukan di Denpasar, sementara sisanya 12 kasus ditemukan di Karangasem.

Sementara itu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karangasem, sempat semberikan himbauan kepada masyarakat Desa Adang Kerta yang akan melaksanakan Rapid Test. Intinya Bupati menengaskan jika Pemerintah Karangasem akan selalu hadir dan akan mengambil tindakan serius dan strategis guna melindungi masyarakat Karangasem dari penularan Wabah Covid-19, termasuk langkah-langkah penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Wabah Covid-19.

“Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah, jangan keluar rumah kalau tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Tetap melaksanakan Pola Hidub bersih dan Sehat, selalu gunakan masker,” himbaunya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.