Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedana Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan

Bali Tribune/ pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7).

Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka Ketua KSP Sedana Yoga, Ni Luh Sri Artini bakal memasuki babak baru. Penyidik dari Unit IV Subdit V Dit Reskrimum Polda Bali telah melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7). Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak Kejari Jembrana langsung menahan Ni Luh Sri Artini di Rutan Kelas II B Negara. Dengan demikian, tugas penyidik telah selesai dan perkaranya akan segera disidangkan.  Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune terkait penahanan tersebut, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ni Luh Sri Artini karena cukup alasan untuk dilakukan penahanan. "Iya, benar. Telah dilakukan tahap dua dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan. Penahanan untuk dua puluh hari kedepan," ungkapnya. Sementara I Made Wirantara selaku korban melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Yulius Benyamin Seran, SH mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/393/X/2019/Bali/SPKT, tanggal 9-10-2019 yang dibuat oleh kliennya. Namun sebelum melaporkan ke Mapolda Bali, pihaknya telah melayangkan somasi berkenaan dengan penguasaan satu buku tanah asli sertifikat hak milik nomor 1726/Desa Manistutu seluas 5900 M2 tertulis atas nama I Putu Sarwa (alm) yang tidak lain adalah ayah kandung dari pelapor. "Sertifikat tersebut telah disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkapnya.  Dikatakan Benyamin Seran, penguasaan sertifikat oleh tersangka dilakukan tanpa hak. Bahkan, tersangka menolak mengembalikan kepada korban meskipun tersangka telah kalah dalam gugatan perdata hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari aspek perdata sendiri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini berbuntut penahanan terhadap Ketua KSP Sedana Yoga sudah ada putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang mana menempatkan klien kami sebagai pihak yang menang dan tersangka di pihak yang kalah, yakni berdasarkan putusan pengadilan No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga tertanggal 6 Januari 2017.  "Putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat (tersangka) untuk seluruhnya karena dalil gugatan penggugat tidak terbukti. Justru terbukti sebaliknya bahwa penandatanganan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit ketika korban berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Negara adalah terjadi karena ada penyalahgunaan keadaan atau kesempatan sehingga tergugat in casu korban sebagai salah satu pihak dalam perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi sepihak. Hal ini terungkap dalam isi putusan No; 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga, tertanggal 6 Januari 2017, halaman tiga dan empat," katanya. Setelah tersangka kalah dalam gugatan pertamanya dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, ia kembali melayangkan gugatan baru (jilid 2) dengan dalil yang sama dengan gugatan sebelumnya dengan sedikit modifikasi nilai hutang. Namun lagi-lagi tersangka kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Permohonan PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK (korban) dengan membatalkan Putusan No.175/Pdt/2017/PT.Dps tertanggal 15 Desember 2017 juncto Putusan No. 47/Pdt.G/2017/PN.Nga tertanggal 18 Agustus 2017.  Mahkamah Agung pada tingkat PK berpendapat bahwa terhadap perkara a quo subyek dan obyeknya sama dengan perkara terdahulu, sehingga ne bis in idem. Meskipun tersangka telah kalah dalam perkara perdata, tetapi tersangka tetap menolak menyerahkan sertifikat yang dikuasai olehnya meski telah disomasi. "Sehingga tersangka kita laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Alhasil Ketua KSP Sedana Yoga jadi tersangka dan sekarang ditahan dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar hukum dan keadilan benar benar ditegakkan," pungkas pengacara muda asal NTT ini. 

wartawan
Bernard MB
Category

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.