Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedana Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan

Bali Tribune/ pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7).

Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka Ketua KSP Sedana Yoga, Ni Luh Sri Artini bakal memasuki babak baru. Penyidik dari Unit IV Subdit V Dit Reskrimum Polda Bali telah melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7). Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak Kejari Jembrana langsung menahan Ni Luh Sri Artini di Rutan Kelas II B Negara. Dengan demikian, tugas penyidik telah selesai dan perkaranya akan segera disidangkan.  Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune terkait penahanan tersebut, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ni Luh Sri Artini karena cukup alasan untuk dilakukan penahanan. "Iya, benar. Telah dilakukan tahap dua dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan. Penahanan untuk dua puluh hari kedepan," ungkapnya. Sementara I Made Wirantara selaku korban melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Yulius Benyamin Seran, SH mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/393/X/2019/Bali/SPKT, tanggal 9-10-2019 yang dibuat oleh kliennya. Namun sebelum melaporkan ke Mapolda Bali, pihaknya telah melayangkan somasi berkenaan dengan penguasaan satu buku tanah asli sertifikat hak milik nomor 1726/Desa Manistutu seluas 5900 M2 tertulis atas nama I Putu Sarwa (alm) yang tidak lain adalah ayah kandung dari pelapor. "Sertifikat tersebut telah disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkapnya.  Dikatakan Benyamin Seran, penguasaan sertifikat oleh tersangka dilakukan tanpa hak. Bahkan, tersangka menolak mengembalikan kepada korban meskipun tersangka telah kalah dalam gugatan perdata hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari aspek perdata sendiri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini berbuntut penahanan terhadap Ketua KSP Sedana Yoga sudah ada putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang mana menempatkan klien kami sebagai pihak yang menang dan tersangka di pihak yang kalah, yakni berdasarkan putusan pengadilan No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga tertanggal 6 Januari 2017.  "Putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat (tersangka) untuk seluruhnya karena dalil gugatan penggugat tidak terbukti. Justru terbukti sebaliknya bahwa penandatanganan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit ketika korban berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Negara adalah terjadi karena ada penyalahgunaan keadaan atau kesempatan sehingga tergugat in casu korban sebagai salah satu pihak dalam perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi sepihak. Hal ini terungkap dalam isi putusan No; 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga, tertanggal 6 Januari 2017, halaman tiga dan empat," katanya. Setelah tersangka kalah dalam gugatan pertamanya dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, ia kembali melayangkan gugatan baru (jilid 2) dengan dalil yang sama dengan gugatan sebelumnya dengan sedikit modifikasi nilai hutang. Namun lagi-lagi tersangka kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Permohonan PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK (korban) dengan membatalkan Putusan No.175/Pdt/2017/PT.Dps tertanggal 15 Desember 2017 juncto Putusan No. 47/Pdt.G/2017/PN.Nga tertanggal 18 Agustus 2017.  Mahkamah Agung pada tingkat PK berpendapat bahwa terhadap perkara a quo subyek dan obyeknya sama dengan perkara terdahulu, sehingga ne bis in idem. Meskipun tersangka telah kalah dalam perkara perdata, tetapi tersangka tetap menolak menyerahkan sertifikat yang dikuasai olehnya meski telah disomasi. "Sehingga tersangka kita laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Alhasil Ketua KSP Sedana Yoga jadi tersangka dan sekarang ditahan dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar hukum dan keadilan benar benar ditegakkan," pungkas pengacara muda asal NTT ini. 

wartawan
Bernard MB
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande, Gemakan Raket Pasemetonan Dukung Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande yang dibuka Gubernur Bali, Wayan Koster di Liga Bali, Kesiman Petilan Denpasar, Minggu (13/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mempererat pasemetonan dan tali silaturahmi  antar Pasemetonan Maha Semaya Warga Pande.  

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53 di Samarinda, Perkuat Komitmen Wujudkan Keluarga Sejahtera

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025, yang digelar di GOR Segiri dan Convention Hall Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Keluarga Nasional ke-32 Provinsi Bali, Pentingnya Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tingkat Provinsi Bali dijadikan momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam membentuk generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Generasi muda diminta harus siapkan mental sebelum menikah. Permintaan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mewakili Sekda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Vakum 40 Tahun, Kini Sanggar Seni Tindak Alit Banjar Sengguan Ngelawang di PKB Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Tindak Alit dari Banjar Sengguan, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, tampil apik dalam gelaran Parade Ngelawang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 pada Sabtu (12/7).

Duta Kabupaten Badung ini membawakan pertunjukan bertajuk "Nangiang Warih". Tema ini diangkat sebagai wujud penghormatan terhadap warisan leluhur dan kebangkitan kembali sekaa barong yang sempat vakum selama lebih dari 40 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Gong Wira Agra Kusuma Duta GKD Kabupaten Badung Menghidupkan Sejarah Desa Blahkiuh di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sejarah Desa Blahkiuh di Kecamatan Abiansemal, Badung, menggema di Pesta Kesenian Bali ke XLVII tahun 2025 lewat penampilan Sekaa Gong Wira Agra Kusuma, Desa Blahkiuh di panggung terbuka Ardha Candra, Art Center, Denpasar, pada Sabtu (11/7). Sekaa Gong Kebyar Dewasa (GKD) duta Kabupaten Badung dalam penampilannya berada satu panggung dengan Sekaa Gong Duta Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.