Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedana Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan

Bali Tribune/ pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7).

Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka Ketua KSP Sedana Yoga, Ni Luh Sri Artini bakal memasuki babak baru. Penyidik dari Unit IV Subdit V Dit Reskrimum Polda Bali telah melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7). Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak Kejari Jembrana langsung menahan Ni Luh Sri Artini di Rutan Kelas II B Negara. Dengan demikian, tugas penyidik telah selesai dan perkaranya akan segera disidangkan.  Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune terkait penahanan tersebut, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ni Luh Sri Artini karena cukup alasan untuk dilakukan penahanan. "Iya, benar. Telah dilakukan tahap dua dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan. Penahanan untuk dua puluh hari kedepan," ungkapnya. Sementara I Made Wirantara selaku korban melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Yulius Benyamin Seran, SH mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/393/X/2019/Bali/SPKT, tanggal 9-10-2019 yang dibuat oleh kliennya. Namun sebelum melaporkan ke Mapolda Bali, pihaknya telah melayangkan somasi berkenaan dengan penguasaan satu buku tanah asli sertifikat hak milik nomor 1726/Desa Manistutu seluas 5900 M2 tertulis atas nama I Putu Sarwa (alm) yang tidak lain adalah ayah kandung dari pelapor. "Sertifikat tersebut telah disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkapnya.  Dikatakan Benyamin Seran, penguasaan sertifikat oleh tersangka dilakukan tanpa hak. Bahkan, tersangka menolak mengembalikan kepada korban meskipun tersangka telah kalah dalam gugatan perdata hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari aspek perdata sendiri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini berbuntut penahanan terhadap Ketua KSP Sedana Yoga sudah ada putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang mana menempatkan klien kami sebagai pihak yang menang dan tersangka di pihak yang kalah, yakni berdasarkan putusan pengadilan No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga tertanggal 6 Januari 2017.  "Putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat (tersangka) untuk seluruhnya karena dalil gugatan penggugat tidak terbukti. Justru terbukti sebaliknya bahwa penandatanganan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit ketika korban berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Negara adalah terjadi karena ada penyalahgunaan keadaan atau kesempatan sehingga tergugat in casu korban sebagai salah satu pihak dalam perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi sepihak. Hal ini terungkap dalam isi putusan No; 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga, tertanggal 6 Januari 2017, halaman tiga dan empat," katanya. Setelah tersangka kalah dalam gugatan pertamanya dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, ia kembali melayangkan gugatan baru (jilid 2) dengan dalil yang sama dengan gugatan sebelumnya dengan sedikit modifikasi nilai hutang. Namun lagi-lagi tersangka kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Permohonan PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK (korban) dengan membatalkan Putusan No.175/Pdt/2017/PT.Dps tertanggal 15 Desember 2017 juncto Putusan No. 47/Pdt.G/2017/PN.Nga tertanggal 18 Agustus 2017.  Mahkamah Agung pada tingkat PK berpendapat bahwa terhadap perkara a quo subyek dan obyeknya sama dengan perkara terdahulu, sehingga ne bis in idem. Meskipun tersangka telah kalah dalam perkara perdata, tetapi tersangka tetap menolak menyerahkan sertifikat yang dikuasai olehnya meski telah disomasi. "Sehingga tersangka kita laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Alhasil Ketua KSP Sedana Yoga jadi tersangka dan sekarang ditahan dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar hukum dan keadilan benar benar ditegakkan," pungkas pengacara muda asal NTT ini. 

wartawan
Bernard MB
Category

Mobil Dirusak, Bule Amrik ini Pilih Tak Melapor

balitribune.co.id | Gianyar - Mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang viral dikejar pemotor hingga dirusak beramai-ramai, kini diamankan di Mapolres Gianyar sebagai barang bukti. Namun, pengemudi mobil, Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak melakukan pelaporan terhadap kerusakan mobil tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bocah Asal Desa Tiga Tewas Tenggelam di Kolam Renang

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis dialami Komang AW (10), bocah asal Banjar Kayuambua Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Komang Ade W tewas setelah tenggelam di areal salah satu kolam air panas yang ada di Banjar Tirta Husada, Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Minggu (6/7) sekitar pukul 15.42 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pertanian Dihadapkan Berbagai Ancaman

balitribune.co.id | Negara - Kendati mayoritas penduduknya bergerak di bidang agraris, namun sektor pertanian kini menghadapi tekanan berat dari berbagai tantangan kompleks yang mengancam keberlanjutan pangan daerah. Sektor pertanian di Kabupaten Jembrana pun kini menjadi sorotan. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna  menyoroti sejumlah isu krusial tekanan berat dan tantangan kompleks yang mengancam keberlanjutan pangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

24 Adegan Sadis Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan penjaga vila di Pondok Gurita 5 Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (7/7) pukul 10.40 Wita. Dua orang tersangka masing-masing berinisial MBW dan DAR memperagakan sebanyak 24 adegan sadis yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah.

Baca Selengkapnya icon click

Ibu dan Anak Tersesat di Gunung Batukaru Belum Ditemukan

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang ibu dan anak dilaporkan tersesat di Gunung Batukaru pada Minggu (6/7) malam. Informasi diperoleh di lapangan pada Senin (7/7) menyebutkan, ibu tersebut bernama Astuti (40) dan anaknya Resta (19) dari Kabupaten Badung. Mereka berdua tersesat saat melakukan pendakian mulai pukul 02.00 Wita bersama tujuh orang lainnya melalui Pura Malen di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.