Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedana Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan

Bali Tribune/ pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7).

Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka Ketua KSP Sedana Yoga, Ni Luh Sri Artini bakal memasuki babak baru. Penyidik dari Unit IV Subdit V Dit Reskrimum Polda Bali telah melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis (2/7). Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak Kejari Jembrana langsung menahan Ni Luh Sri Artini di Rutan Kelas II B Negara. Dengan demikian, tugas penyidik telah selesai dan perkaranya akan segera disidangkan.  Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune terkait penahanan tersebut, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ni Luh Sri Artini karena cukup alasan untuk dilakukan penahanan. "Iya, benar. Telah dilakukan tahap dua dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan. Penahanan untuk dua puluh hari kedepan," ungkapnya. Sementara I Made Wirantara selaku korban melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Yulius Benyamin Seran, SH mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/393/X/2019/Bali/SPKT, tanggal 9-10-2019 yang dibuat oleh kliennya. Namun sebelum melaporkan ke Mapolda Bali, pihaknya telah melayangkan somasi berkenaan dengan penguasaan satu buku tanah asli sertifikat hak milik nomor 1726/Desa Manistutu seluas 5900 M2 tertulis atas nama I Putu Sarwa (alm) yang tidak lain adalah ayah kandung dari pelapor. "Sertifikat tersebut telah disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkapnya.  Dikatakan Benyamin Seran, penguasaan sertifikat oleh tersangka dilakukan tanpa hak. Bahkan, tersangka menolak mengembalikan kepada korban meskipun tersangka telah kalah dalam gugatan perdata hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari aspek perdata sendiri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini berbuntut penahanan terhadap Ketua KSP Sedana Yoga sudah ada putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang mana menempatkan klien kami sebagai pihak yang menang dan tersangka di pihak yang kalah, yakni berdasarkan putusan pengadilan No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga tertanggal 6 Januari 2017.  "Putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat (tersangka) untuk seluruhnya karena dalil gugatan penggugat tidak terbukti. Justru terbukti sebaliknya bahwa penandatanganan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit ketika korban berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Negara adalah terjadi karena ada penyalahgunaan keadaan atau kesempatan sehingga tergugat in casu korban sebagai salah satu pihak dalam perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi sepihak. Hal ini terungkap dalam isi putusan No; 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga, tertanggal 6 Januari 2017, halaman tiga dan empat," katanya. Setelah tersangka kalah dalam gugatan pertamanya dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, ia kembali melayangkan gugatan baru (jilid 2) dengan dalil yang sama dengan gugatan sebelumnya dengan sedikit modifikasi nilai hutang. Namun lagi-lagi tersangka kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Permohonan PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK (korban) dengan membatalkan Putusan No.175/Pdt/2017/PT.Dps tertanggal 15 Desember 2017 juncto Putusan No. 47/Pdt.G/2017/PN.Nga tertanggal 18 Agustus 2017.  Mahkamah Agung pada tingkat PK berpendapat bahwa terhadap perkara a quo subyek dan obyeknya sama dengan perkara terdahulu, sehingga ne bis in idem. Meskipun tersangka telah kalah dalam perkara perdata, tetapi tersangka tetap menolak menyerahkan sertifikat yang dikuasai olehnya meski telah disomasi. "Sehingga tersangka kita laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Alhasil Ketua KSP Sedana Yoga jadi tersangka dan sekarang ditahan dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar hukum dan keadilan benar benar ditegakkan," pungkas pengacara muda asal NTT ini. 

wartawan
Bernard MB
Category

Januari-April 2026 BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim Beasiswa Rp651 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang Januari sampai April 2026 , Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah menyalurkan manfaat Beasiswa Pendidikan kepada 125 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nominal pembayaran mencapai lebih Rp651 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Keluarga Berkualitas, Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Pererat Kerja Sama dengan Kemenag Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr dr Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS melaksanakan audiensi dengan Kementerian Agama Provinsi Bali di Kantor Kemenag Provinsi Bali, Selasa (26/5).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.