Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Solar Perusahaan, 4 Pegawai KKM Ditangkap

Bali Tribune/ Para tersangka yang diamankan oleh anggota Dit Polairud Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar -  Empat orang pegawai KKM yang bekerja di KMP Sereja Do Mar yang diduga menggelapkan 800 liter Solar milik perusahaan, ditangkap anggota Dit Polairud. Keempat  tersangka tersebut yaitu Angga Prasetya alias Bass (27), Riky Turcahyono (27), Muhammad Ridwan (30) dan Siswanto (37). 
 
Solar hasil penggelapan sebanyak itu kemudian dijual kepada para penadah di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana. 
 
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Tony Ariadi didamping Kaur Penum Subbid Penmas Polda Bali, AKP Herson Djuanda, menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini berkat laporan dari Nur Tyahyo Widodo yang mewakili perusahaan selaku Kepala Cabang PT Surya Timur Line. Laporan itu, katanya, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, yaitu bahan bakar jenis Solar.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (5/4) jam 23.00 Wita, tandasnya, anggota Dit Polairud berhasil meringkus keempat tersangka saat kapal KMP Sereia Do Mar berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk,  "Keempat tersangka ini bekerja di dalam kapal itu. Setiap kali kapal ini berlayar dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk, mereka ambil Solar dari kamar mesin kapal itu kemudian mereka kumpulkan di drum yang sudah mereka siapkan. Hasil curian itu  disimpan di atas Palka tempat parkir mobil selama beberapa Minggu. Kalau sudah banyak, baru mereka jual kepada penadah," ungkapnya.
 
Solar tersebut kemudian dijual kepada penadah bernama Hendra Hariyadi (35) dan Imam Masdoeki (29) yang dilakukan transaksi di atas kapal di perairan selat Bali. 
 
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua orang penadah itu beberapa jam kemudian di wilayah Perancak. Solar tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil bernomor polisi DR 8621 BZ. 
 
"Setelah kita amankan dan interogasi, keduanya mengaku bahwa Solar itu dibeli dari atas kapal KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp3.250 per liter dan rencanya akan dibawa ke Perancak," urainya.
 
Selain meringkus keenam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil DR 8621 BZ beserta STNK, 5 buah drum kosong, 4 buah drum yang berisi Solar dengan total 800 liter, satu buah jerigen, satu buah drum, satu buah handphone, satu buah pompa minyak manual beserta selang, uang tunai Rp300 ribu, satu lembar SPB KMP Sereia Do Mar dan satu lembar crulist KMP Sereia Do Mar. 
 
Sementara seorang sumber mengatakan, penjualan minyak ilegal tidak hanya terjadi Desa Perancak, tetapi juga di wilayah Pengambengan, Kabupaten Jembrana. 
 
"Di Pengambengan juga ada yang dijual kepada para nelayan. Bahkan pakai mobil tangki. Ini yang masih kita selidiki," bisik seorang petugas. 

wartawan
Bernard MB
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.