Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, Nelayan di Karangasem Cuti Melaut

nelayan
Bali Tribune / PARKIR - Nampak jukung nelayan di pesisir Ujung Karangasem terparkir di bibir pantai menyusul cuaca buruk yang melanda perairan Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagian besar nelayan di sejumlah pesisir di Kabupaten Karangasem memilih untuk tidak melaut sementara waktu, menyusul semakin memburuknya kondisi cuaca di tengah perairan Karangasem sejak dua hari terakhir ini.

Sejumlah nelayan di Pesisir Ujung Karangasem kepada Bali Tribune, Selasa (29/7) menyebutkan jika ketinggian gelombang di tengah perairan Karangasem hingga Selat Lombok berkisar antara 1,5 hingga 3 meter dengan kecepatan angin berkisar antara 15 hinga 20 knot.

Tidak hanya gelombang tinggi, di wilayah pesisir Karangasem juga terjadi terjangan ombak tinggi yang cukup membahayakan dan bisa membuat perahu jukung nelayan terbalik baik saat berangkat melaut maupun saat sandar di pesisir pantai.

“Sejak dua hari ini sudah mulai ngamuk gelombangnya di tengah perairan sampai ke Selat Lombok. Ketinggian gelombang di tengah itu sampai 3 meter, selain itu anginnya juga cukup kencang jadi sangat berisiko kalau kita memaksa berangkat melaut,” ungkap Abdul hakim, salah satu nelayan di Pesisir Ujung Karangasem.

Sementara itu, Kantor BMKG Wilayah III Denpasar juga telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi terjadinya gelombang tinggi di tengah perairan Selat Lombok bagian Utara yakni berkisar antara 0,5 hingga 2,5 meter, dan di Selat Lombok bagian Selatan antara 1 hingga 4 meter.

Para nelayan di pesisir Karangasem memperkirakan gelombang tinggi dan angin kencang di tengah perairan Karangasem hingga Selat Lombok ini biasanya akan terjadi tiga hingga empat hari ke depan. Sementara untuk mengisi waktu selama menunggu hingga cuaca membaik, para nelayan memilih memperbaiki perahu dan peralatan menangkap ikan mereka.

“Biasanya cuaca buruk seperti ini akan terjadi sampai sepekan lah kira-kira. Kalau cuaca begini ndak ada nelayan yang berani berangkat melaut, kalau pun ada, tidak berani sampai ke tengah (Selat Lombok,red),” lontarnya.

wartawan
AGS
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.