Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelorakan Penanggulangan Covid-19 dari Rumah

Bali Tribune/ BAGIKAN - Sang Nyoman Sedana Artha bagikan disinfektan dan hand sanitizer, Selasa (31/3).
Balitribune.co.id | Bangli - Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Bali sudah sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi saat ini Bali sudah menetapkan tanggap darurat Covid-19. Menyikpai  kondisi ini Partai PDIP Bangli menggelorakan penanggulangan Covid-19 mulai dari rumah. Salah satu bentuk nyata untuk mmemutus mata rantai penyebaran virus dilakukan lewat pembangian disinfektan di masing-masing pekarangan serta memberikan edukasi terkait pencegahan Covid-19 ini.
 
Ketua DPC PDIP Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pentingnya memberikan edukasi bagi masyarakat, karena masih banyak warga banyak yang belum paham terkait pencegahan virus corona yang tepat. Menurut Sang Nyoman Sedana Arta sebagai bentuk kepedulian  maka Fraksi mulai turun ke desa-desa untuk membagikan disinfektan serta hand sanitizer.
 
Kata Sedana Arta untuk pembagian disinfektan dan hand sanitizer nantinya  lewat perbekel di masing-masing desa, kemudian nantinya akan dibagikan ke warga. “Dalam proses penyemprotan akan dibantu kader kami dan juga para relawan. Penyemprotan akan di optimalkan di masing-masing pekarangan. Sedangkan untuk fasilitas umum sudah di fasilitasi oleh desa. Ada selogan membangun dari desa dan kami ingin pencegahan dimulai dari rumah,” kata Sedana Arta, Selasa (31/3).  
 
Dikatakan pula, jika kondisi lingkungan rumah sehat tentu juga akan berimbas positif untuk desa, kemudian kecamatan hingga kabupaten. Bebernya untuk pembagian disinfektan dan hand sanitizer menyasar 68 desa, ada beberapa desa yang sudah difasilitasi oleh anggota Fraksi.
 
Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan, disinfektan yang dibagikan sudah sesuai standart dan bukan bahan campuran. “Kami pastikan disinfektan yang dibagikan sesuai standart WHO. Ada beberapa jenis disinfektan yang dibagikan, untuk memastikan proses penyemprotan tentu nantinya akan  akan didampingi kader kami,” jelasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.