Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gembul Terjerat UU ITE, Penggunaan Senpi Sedang Diselidiki

Bali Tribune / DIGELANDANG - Kadek Astrawan alias Gembul (26) digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.
 
Sebelumnya Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya di wilayah Kecamatan Seririt. Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis. Selain mengancam dengan senpi berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman video berisi adegan pornonya yang sempat direkam akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku Gembul telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik masih fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE untuk membuka ruang adanya pihak lain terlibat dalam penyebaran video porno berisi adegan panas tersangka dan korban.
 
”Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Itu di fokuskan dulu sebelum kasus lainnya juga diungkap," ucap AKP Sumarjaya, Minggu (24/4).
 
Tak hanya itu, AKP Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku Gembul di kediamannya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Kamis (21/4). Menurtnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban  bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar Gembul. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.
 
“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tidak terima diputus korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan menyebar video syur tersebut,” imbuh AKP Sumarjaya.
 
Dari keterangan tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama 16 bulan. Pada awal April lalu hubungan mereka kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh. Tersangka diduga menyebarkan video syur tersebut pada Jumat (8/4). Video yang disebar tersebut diduga direkam pada Januari 2021 lalu saat tersangka masih berpacaran dengan korban.
 
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
 
Sedang terkait kepemilikan senjata api berupa pistol, pihaknya masih melakukan penyelidikan terrmasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Hanya saja sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
 
”Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya,” jelasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya dua kasus pemerkosaan anak dibawah umur terungkap, kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt. Pelakunya pria berusia 26 tahun bisa dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjata api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam, video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Kapal Pesiar MV. Seven Seas Mariner Singgah di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Di tengah momentum arus balik Angkutan Laut Lebaran 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pelabuhan Celukan Bawang tetap mengoptimalkan layanan dengan melayani aktivitas penumpang sekaligus kunjungan kapal pesiar internasional. Rabu (25/3/2026), kapal pesiar MV Seven Seas Mariner bersandar dengan membawa 627 wisatawan mancanegara dan 456 awak kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.