Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gempa 5,8 SR Guncang Bali, 5 Orang Luka dan 28 Bangunan Rusak

Bali Tribune/ BERJATUHAN – Bagian atas bangunan SD 1 Ungasan Kabupaten Badung tampak berserekan setelah gempa bermagnitudo 5,8 terjadi di Bali, Selasa (16/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak lima orang mengalami luka dalam bencana gempa bumi yang terjadi di Bali, Selasa (16/7). Selain itu, setidaknya 28 bangunan rusak akibat gempa dengan magnitudo 5,8 tersebut.
 
"Dari hasil koordinasi dengan BPBD kabupaten/kota se-Bali, lima orang luka dan 28 laporan kerusakan bangunan akibat gempa pagi ini," jelas Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bali I Made Rentin, di Denpasar, Selasa (16/7) sore.
 
Ia memerinci, lima korban luka-luka adalah 1 guru dan 2 siswa SD 1 Ungasan, Badung serta 2 orang siswa SMPN 5 Mendoyo, Jembrana. Sementara terkait kerusakan, hampir terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
 
Di Jembrana misalnya, SD 1 Yeh Sumbul dan SMP 5 Mendoyo mengalami kerusakan. Sementara di Buleleng, 1 unit rumah roboh di Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu dan 1 unit rumah rusak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan.
 
Di Tabanan, angkul-angkul api surang roboh di Banjar Nyuh Gading, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat. Di Gianyar, plafon pada bangunan Rutan/Lapas Gianyar jebol dan ornamen pada atap Gedung DPRD Kabupaten Gianyar patah dan beberapa genteng pecah.
 
Adapun di Badung SD Negeri 1 Ungasan, Kantor Camat Kuta, SD 11 Jimbaran, Gapura ITDC Nusa Dua, Hotel Mercure Nusa Dua, Alfamart Ungasan, SMPN 5 Kuta Selatan, SMPN 2 Ungasan, SMP Negeri 2 Kuta Selatan, Kantor Camat Kuta Selatan, SD 3 Ungasan, Genteng SDN 5 Dalung Kuta Utara, SDN 5 Ungasan, SDN 1 Tuban, SDN 2 Tuban, Gedung Serbaguna Desa Adat Tuban, Banjar Tuban Griya dan Kantor Bea Cukai Tuban, dilaporkan mengalami kerusakan.
 
Secara terpisah melalui keterangan tertulisnya, Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah fasilitas di Bandara Internasional I Gustri Ngurah Rai pasca gempa tektonik tersebut. Dari hasil pemeriksaan, semuanya dipastikan masih aman.
 
“Gempa yang terjadi di Bali tidak menggangu operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan laporan, semua dalam kondisi normal dan aman, semua fasilitas siap digunakan untuk pelayanan,” jelasnya.
 
Pasca gempa, pengecekan menyeluruh dilakukan mulai dari sisi udara, sisi darat serta fasilitas pelayanan navigasi penerbangan di AirNav Indonesia Cabang Denpasar. Semuanya dipastikan tidak mengalami kerusakan akibat gempa.
 
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Elfi Amir, secara terpisah menjelaskan, saat terjadi gempa, penumpang yang akan berangkat telah dilakukan evakuasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke area apron pesawat dengan panduan petugas security dan AMC. Selain itu, pasca gempa juga telah dilaksanakan runway inspection dengan hasil runway dalam keadaan aman (servicable).
 
“Dengan adanya runway inspection, terjadi keterlambatan penerbangan yaitu sebanyak 5 pesawat tertahan selama 15 menit,” papar Elfi, sembari menyebut pesawat yang mengalami keterlambatan masing-masing Boeing B 738, B738, Airbuss A320, ATR 76, dan ATR 762.
 
Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM menyatakan gempa bumi bermagnitudo 5,8 yang terjadi di Barat Daya Nusa Dua, kemarin, berasosiasi dengan zona subduksi antara lempeng Eurasia dan lempeng Indo-Australia. Pusat gempa bumi berdasarkan data Badan Meteoroloi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berada pada koordinat 9,11 LS dan 114,54 BT di kedalaman 68 km atau 83 km barat daya, Nusa Dua.
 
Gempa dirasakan guncangannya sebesar V Modified Mercalli Intensity (MMI) di Badung dan Nusa Dua, IV MMI di Denpasar, Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, III MMI di Karangkates, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Utara, II MMI di Jember dan Lumajang. (u)
wartawan
San Edison
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.