Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Genap Berusia 98 Tahun, RSUD Wangaya Kini Dilengkapi Poliklinik Geriatri

POLIKLINIK GERIATRI - Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara meresmikan Poliklinik Geriatri di RSUD Wangaya, Jumat (11/1).

BALI TRIBUNE - Sekertaris Kota Denpasar A.A Ngurah Rai Iswara meresmikan Klinik Geriatri RSUD Wangaya Jumat (11/1). Peresmian klinik Geriatri ini bertepatan dengan perayaan HUT RSUD Wangaya yang ke 98 Tahun. Selain dilengkapi Poliklinik Geriatri, diusianya yang ke 98 tahun, RSUD Wangaya juga resmi memiliki sistem Eelektronik Medical Record (EMR) dan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Plt. Dirut RSUD Wangaya, dr. Dewa Alit Parwita menjelaskan bahwa di usia yang ke 98 ini beragam inovasi terus dimaksimalkan sehingga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Seperti halnya Klinik Geriatri, Sistem Eelektronik Medical Record (EMR) dan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute). “Kami terus mendorong pengembangan inovasi sebagai upaya peningkatan pelayanan sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Kota Denpasar,” paparnya. Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara menekankan bahwa di usia yang menjelang satu abad ini tentu menjadikan RSUD Wangaya memiliki keunggulan utamanya dari segi pengalaman. Hal ini tentu dapat menjadi motivasi bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. “Di usianya yang ke 98 tahun ini diharapkan seluruh elemen di RSUD Wangaya senantiasa memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan motto Sewaka Dharma,” jelasnya. Lebih  lanjut dikatakan bahwa melayani dengan senyum, keikhlasan, serta penuh rasa tanggung jawab adalah hal yang wajib dalam setiap bidang pelayanan. Sehingga kedepanya RSUD Wangaya dapat terus eksis dalam mendukung kesehatan masyarakat Kota Denpasar. Terlebih lagi saat ini Kota Denpasar dinobatkan sebagai 10 Kota tersehehat di dunia. “Kami harapkan RSUD Wangaya, terus berinovasi dan tetaplah memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.