Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Curanmor Sumba Bersenjata Belati Digulung Polisi

Bali Tribune/Kompol Nyoman Wirajaya dan Iptu Hadimastika memperlihatkan barang bukti dan memamerkan para tersangka kemarin/ray

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan menggulung komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Sumba Barat Daya (SBD) bersenjatakan belati. Mereka adalah Petrus Piro Mete (28), Paulus Pati Kondo (27), Ruben Bali Mema (31), Markus Tanggu (27), Steven Kaldo (16) dan Yohanes Helu Ngara (23) yang bertatus sebagai mahasiswa. Dalam beraksi, para tersangka selalu membawa senjata tajam dan menyasar kendaraan di area parkir pelabuhan tradisional. 

"Sasaran mereka sepeda motor yang ditinggal pemiliknya berangkat  ke Nusa Penida atau Nusa Lembongan. Modusnya, menggunakan kunci palsu letter T. Mereka ini hanya orang lapangan, sebagai pemetik. Tapi kami masih meyakini masih ada pelaku lain sebagai otak atau dalangnya yang berada di belakang mereka. Masih kami dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap semuanya ini,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika, Kamis (9/5) kemarin.

Kepada polisi, para tersangka sudah mencuri 11 motor di Pelabuhan Kusamba Klungkung,  2 motor di Ubud dan 10 motor di wilayah Denpasar Selatan. Bahkan, dalam seminggu bisa tiga kali melakukan pencurian. “Sebagian motor ada dijual ke Sumba dan ada juga di wilayah Nusa Dua dan Jalan Imam Bonjol. Satu  motor dijual Rp 2 juta,” terangnya.   

Terungkapnya geng motor asal Sumba ini pada Selasa (30/4). Petugas yang menerima laporan melakukan pengintaian di area parkir dermaga penyeberangan Sanur. Saat itu tersangka Petrus Piro Mente dan Paulus Pati Kondo berkeliaran dengan gelagat mencurigakan. “Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan beberapa STNK dan kunci motor di tasn kompek mereka. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui terlibat pencurian sepeda motor,” tuturnya.

Polisi yang melakukan pengembangan menangkap tersangka lainnya di Ketewel, Gianyar. Tersangka Ruben Bali Mema terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur.  Sementara, barang bukti yang  disita  yaitu 11 sepeda motor dan kunci kontak beberapa STNK serta dua pisau belati yang selama ini dipakai jaga diri. "Selain menyita sepeda motor dari pelaku, juga disita beberapa buah kunci sepeda motor, STNK dan senjata tajam," tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. 

wartawan
Ray
Category

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.