Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Maling dari Palembang Dilumpuhkan di Bali

Bali Tribune/ Geng Palembang yang dipamerkan kepada pers Rabu (29/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar  Kelompok maling dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah empat orang yang melakukan pencurian di Bali ditembak polisi. Bahkan, ketua geng, Andri (39) dihadiahi dua butir peluru pada kaki kiri dan kanan. Sementara tiga rekannya yang lain, Ardimansyah (39), Hartoyo (24) dan Delly Wijaya (28) masing - masing satu butir peluru pada bagian kaki. "Mereka terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur (tembak - red) karena berusaha kabur dan melawan petugas saat disergap.
 
 Sehingga untuk melumpuhkan mereka," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya dan Kanit Reskrimmya IPTU Hadi Mastika di Mapolsek Densel, Rabu (29/1) siang.
 
Dijelaskan Jiantara, kelompok ini memang datang dari Palembang ke Bali dengan tujuan utama untuk mencuri. Sebab, mereka telah membawa sejumlah peralatan dari Palembang, seperti dua buah obeng besar dan 40 kunci palsu berbagai jenis. Sementara dua buah pisau dibeli di Bali. 
 
Kelompok ini tidak segan - segan untuk melukai korban, apalagi saat mereka kepergok atau ketahuan. "Pisau ini mereka bawa untuk berjaga - jaga apabila aksi mereka ketahuan atau kepergok, mereka akan melukai para korbannya. Untungnya, tidak ada korban yang terluka karena memang pada saat itu korban tidak ada. Sasarannya mereka adalah rumah atau kos - kosan yang sedang kosong ditinggal pergi oleh penghuninya," jelas perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.
 
Terungkapnya geng Palembang ini berkat laporan tiga orang korban. Mereka adalah Benny  (30) pada 19 Januari 2020, Corneliske Josephine De Ruiter (55) pada 27 Januari 2020, dan 
Joshua Jacometti (22) tanggal 27 Januari 2020. 
 
Benny yang tinggal Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari Nomor 3B Sesetan, Denpasar Selatan mengaku kehilangan satu buah jam merk rolex daytona warna emas, satu jam merk ripcurl wrna silver, satu buah jam merk lacoste dan satu jam merk casio. Total kerugian senilai Rp71 juta. Pewristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/1).   
 
Sementara Corneliske asal Belanda yang tinggal di Jalan Penyaringan Gg. Telabah Mentari Sanur Kauh Denpasar Selatan kehilangan uang tunai Rp750 ribu, uang Dolar Singapura pecahan 100, dua buah kalung perak dan kotak tempat menyimpan uang. Total kerugian sebesar Rp 73 juta. 
 
Sedangkan Joshua pada hari yang sama, Senin (27/1) jam 18.00 Wita saat kembali ke kosnya Griya Asri Kamar nomor 1 Jalan Penyaringan No. 3 B Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan pintu kamar kosnya juga sudah dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang miliknya, seperti satu buah headphone, satu buah kamera mirrorless dan satu buah go pro raib. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp31 juta. 
 
"Pelaku mencari rumah kosong yang ditinggal oleh korban kemudian merusak kunci pintu atau gembok dari para korban menggunakan alat yang telah dipersiapkan," jelasnya.
 
Setelah menerima laporan dari para korban tersebut, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya melalui Kanit Reskrimnya IPTU Hadimastika memerintahkan team Opsnal yang dipimpin oleh Panit II Reskrim IPTU I Nyoman Laba pada hari itu juga, Senin (27/1) mendatangi TKP pencurian di daerah Penyaringan. Setelah melakukan olah TKP bersama team ident Polresta Denpasar lalu team opsnal melakukan penyelidikan seputaran TKP dan memeriksa keterangan saksi saksi seputaran lokasi kejadian. 
 
"Berbekal ciri - ciri pelaku dan jenis sepeda motor, anggota melakukan surveilance di wilayah Kuta. Hasilnya, keesokan harinya pukul 01.00 Wita, keempat pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Benesari Kuta. Mereka mengaku beraksi di ketiga tempat itu. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena kemungkinan masih ada TKP di wilayah Polsek atau Polres lain," pungkasnya. 
wartawan
Bernard
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.