Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Pembobol Rumah dan Warung Dibekuk

Bali Tribune/ Pelaku pencurian dan barang bukti
balitribune.co.id | Denpasar - Rumah Andre Satrio Widodo di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Pondok Tegal Belong nomor 3, Denpasar Barat, dibobol maling, Selasa (30/6/2020).  Korban kehilangan barang elektronik serta perhiasan dengan total kerugian Rp40 juta. 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pelaku beraksi setelah mengetahui rumah dalam kondisi sepi. Sementara korban bersama keluarganya baru pulang, Kamis (2/7) dan kaget melihat kondisi rumah acak -acakan. “Setelah dicek, beberapa barang hilang, seperti sebuah laptop, satu unit PS 4, iPhone serta cincin dan kalung emas,” ungkapnya.  
 
Hari itu juga korban melapor ke Polresta Denpasar. Tim Resmob dikomando Kanit I Iptu I Made Putra Yudistira mengidentifikasi pelakunya, yaitu Dewa Putu Yuda Biantara (19),  Rizki Aziz Pranata (21) dan seorang wanita berinisial S (18) yang perannya ikut menikmati hasil kejahatan. Setelah menggali informasi, pokisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Hasilnya, Kamis (2/7) pukul 23.00 Wita, Dewa Putu Yudi Biantara diciduk di rumah kos Jalan Tangkuban Perahu Tegal Belong, Denpasar Barat. Pemuda asal Singaraja itu sedang bersama S asal Jember, Jawa Timur.  Melalui kedua tersangka, polisi memancing Rizki.
 
Tanpa curiga, pemuda pengangguran asal Banyuwangi, Jawa Timur itu meminta bertemu di Lapangan Lumintang, Jumat (3/7) pukul 23.00 Wita. Hasil pemeriksaan, Dewa Putu Yuda Biantara bersama Rizki melakukan pencurian di rumah Andre Satrio Widodo pukul 22.30 Wita dengan cara memanjat tembok kemudian mencongkel jendela. Tak hanya menyasar rumah, mereka juga menyatroni  warung nasi campur Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Jumat (26/6) pukul 03.30  Wita.  “Modusnya, kedua pelaku merusak rolling door warung dan mengambil 40 bungkus rokok, sebuah HP serta kotak amal dengan kerugian Rp 5 juta,” terangnya.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah tas ransel, satu iPhone, perhiasan emas, 30 bungkus rokok, kotak amal, motor Beat DK 9108 FX serta Yamaha Mio yang dipakai beraksi. “Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.