Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerakan Rajin Cuci Tangan, 6 Wastafel Portabel Kini tersedia di Pasar Tradisional Tabanan

Bali Tribune WASTAFEL - Astra Motor Balibersama jaringan dealer resmi Honda wilayah Tabanan menyediakan 6 wastafel portable.
balitribune.co.id | Denpasar – Turut aktif  mengedukasi masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan dasar virus corona  atau covid 19 adalah dengan cara mencuci tangan secara berkala dengan sabun dan air mengalir. Astra Motor Bali kembali bergerak bersama dengan jaringan dealer resmi Honda wilayah Tabanan menyediakan 6 wastafel portable. Titik penyediaan wastafel dilakukan di kantor desa Dauh Peken Tabanan, Pasar Senggol Tabanan, Pasar Beraban Tanah Lot, Pasar Bajera Selemadeg Tabanan,  dan Pasar Kediri. Ketersediaan wastafel ini merupakan kontribusi dari dealer resmi wilayah Tabanan diantaranya Dealer Astra Motor , Artha Karya, Sinar Jaya Motor,  dealer Daya Motor, Sari Indah, dan Tunas Dwipa Matra
 
Penyerahan dan sekaligus pemasangan wastafel ini dilakukan secara bertahap, dilokasi yang telah ditentukan dan langsung di manfaatkan oleh masyarakat untuk mencuci tangan.
Marketing Manager Astra Motor Bali, Henry Setiawan mengatakan bantuan berupa penyediaan wastafel portable ini terus berlanjut dan kini giliran kabupaten Tabanan yang di bagikan. Melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) “Honda Untuk Bali Berbagi”, penyediaan fasilitas ini sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai cara mencuci tangan yang benar sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus.
 
“Sejalan dengan campaign “Satu Hati bersama Indonesia Sehat”, kami berharap ketersediaan wastafel ini dapat membantu masyarakat untuk selalu rajin mencuci tangan sesuai dengan himbauan pemerintah agar selalu menjalankan pola hidup bersih dan sehat,”ungkap Henry.
Kegiatan CSR lainnya yang sudah dijalankan oleh Astra Motor Bali bersama Dealer resmi Honda selama Maret-April diantaranya: Penyediaan wastafel portabel sebagai salah satu bentuk edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang di pasang pada titik keramaian seperti pasar yang disebar di seluruh kabupaten Bali. 
 
Sementara untuk membantu meringankan beban masyarakat. Bantuan 860 paket sembako bagi petugas kebersihan, pekerja transportasi, para medis di rumah sakit, pekerja pariwisata.
Pembagian 3.800 masker yang eksekusinya dilakukan oleh komunitas Honda & berkolaborasi dengan Polresta Denpasar.
Penyemprotan Disinfektan yang telah dilakukan di beberapa titik keramaian dengan keterlibatan dealer Honda diantaranya : Banjar, Pasar, Dealer & bengkel Honda.
Tidak berhenti sampai disini, rangkaian kegiatan CSR ini, akan terus berkelanjutan dengan menggandeng seluruh insan Honda, sebagai bentuk konkret partisipasi Honda memerangi Covid-19 bersama masyarakat Bali
wartawan
Redaksi
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.