balitribune.co.id | Denpasar – Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai kembali diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Jumat (21/6) besok.
Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, sebagai wujud nyata keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memelihara dan melestarikan alam Bali yang bersih dan hijau agar kesucian serta keharmonisan alam Bali beserta isinya tercipta guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala yang sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra melalui surat edarannya yang tertanggal 10 Juni lalu, menjelaskan bahwa Pemprov Bali secara khusus akan mempusatkan kegiatan di Terminal Kemuda Br. Pura Ayu Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan membagi 4 titik, yang dimulai dari titik pertama di Terminal Kemuda Br. Pura Ayu Desa Tribuana dan Terminal Pura, titik kedua berlokasi di Pura Penataran dan Pura Telaga Mas, titik ketiga dimulai setelah jalan di Pura Telaga Mas sampai di pertigaan jalan menuju Pura Luhur Lempuyang, dan titik keempat dilakukan kegiatan Bali resik sampah plastik di sepanjang kawasan Pura Lempuyang Madya.
Seluruh instansi Pemerintahan di Kabupaten Karangasem, TNI/POLRI, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan, Organisasi Peduli Lingkungan di Bali, hingga perusahaan swasta diundang untuk bergotong royong membersihkan areal Pura Luhur Lempuyang yang notabene wilayah ini merupakan kawasan hutan dengan memiliki potensi sumber daya air yang melimpah.
“Secara serentak di seluruh Bali, kegiatan ini dimulai Pukul 07.00 WITA, khusus untuk di Terminal Kemuda, Br. Pura Ayu Desa Tribuana, Karangasem nanti seluruh peserta diharapkan menggunakan pakian adat ringan, karena lokasinya berada di kawasan suci Pura,” demikian kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Drs. I Made Teja saat dikonfirmasi, Rabu (19/6) seraya mengingatkan agar selama kegiatan peserta membawa tumbler dan tidak diperkenankan membawa minuman dalam kemasan, serta membawa kampil sampah dan tidak diperkenankan menggunakan kantong plastik.
Sebelumnya, Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang dilakukan pada 7 April lalu, tercatat telah mampu membersihkan lingkungan Bali dari ancaman sampah anorganik sejumlah 28.258,1 Kg. Kemudian dilanjutkan pada 19 Mei lalu, kegiatan Bali Resik Sampah Plastik yang digelar secara serentak di Kabupaten/Kota di Bali ini juga berhasil mengangkat sampah anorganik sebanyak 6.805,2 Kg. ksm/uni