Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geram Hutan Dibabat, Bupati Tamba Gelar Sayembara

Bali Tribune.ist / Foto Kondisi hutan dengan pohon yang ditebang oleh orang yang tidak dikenal diunggah di FB oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.
balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penebangan diketahui terjadi kembali di kawasan hutan Bali barat. Penebangan pohon tanpa sepengetahuan petugas itu bahkan membuat Bupati Jembrana, I Nengah Tambah geram. Unggahan statusnya di FB, ia menggelar sayembara untuk mengungkap pelakunnya. 
 
Aktivitas penebangan pohon di hutan Bali barat kembali mencuat. Bahkan diunggah oleh akun FB I Nengah Tambah. Dalam postingannya menyebutkan Bupati Tamba mendapat laporan pembabatan hutan di kawasan hutan sekitar Banjar Mundukwaru, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya Postingan tersebut juga lengkap berisi foto kayu hutan yang ditebang oleh orang tidak dikenal. Dalam postingan tersebut, juga berisi sayembara berhadiah bagi warga net yang bisa mengungkap pelaku penebangan pohon tersebut. 
 
"Hari ini dapat laporan ada pembabatan hutan di sekitaran hutan desa manistutu ..munduk waru..bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi siapa yang melakukan pembatan hutan ...SAYA AKAN KASI HADIAH. Suksma..... Di harapkan kepada desa adat dan petugas setempat ikut melakukan pencarian pelakunya. Suksma" bunyi status yang diunggah Rabu (9/6) itu. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba Kamis (10/6) mengakui mengunggah status tersebut. Ia mengatakan pembabatan hutan tersebut sudah meyalahi aturan.
"Hutan desa kan sudah ada, cukup itu saja di digarap bersama, jangan lagi membabat hutan di luar aturan, ini harus di selidiki jika memang ada oknum yang membabat pohon tersebut agar diberi sanksi tegas," jelasnya.
Pihaknya menyatakan akan menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta bantuan bibit pohon untuk ditanam di hutan yang sudah gundul di Kabupaten Jembrana. Sementara Perbekel Manistutu I Komang Budiana tidak menampik adanya aktivitas pembabatan hutan tersebut. 
 
Diakatakannya di Desa Manistutu memang ada hutan yang di garap oleh masyarakat yang bernama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) bertempat di Banjar Mundukwaru yang lokasinya berdekatan dengan hutan. "Di desa kami luas hutan desa yang di kelola oleh LPHD seluas 102 hektar yang sudah ada SK nya, tetapi dalam hal ini masyarakat bandel membuka lagi hutan selain hutan desa yang boleh dikelola. Mereka juga membandel menanam pohon cengkeh dan pohon kelapa yang mana dalam undang-undang tidak boleh menaman pohon tersebut," ungkapnya.
 
Menurutnya setelah diinformasikan oleh petugas kehutanan agar pohon cengkeh dan kelapa tersebut di tebang, kubu yang mengikuti aturan pemerintah mau menebang sendiri. Namun kubu yang melawan aturan pemerintah justru tidak mau menebang pohon. Sehingga petugas kehutanan memotong sendiri pohon cengkeh dan kelapa tersebut. Tetapi setelah dilakukan pemotongan pohon oleh petugas, justru ada oknum yang memotong pohon. Pohon yang dipotong durian, kejimas yang baru ditanam dan sukun tanpa sepengetahuan petugas, “kejadian ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian dan kehutana dan sedang proses penyelidikan,” tandasnya.
wartawan
PAM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.