Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geser KWH Meter, Kadus Bukit Sari Kena Denda Rp 17 Juta

Bali Tribune/TUNJUKKAN - I Made Suardiana saat menunjukkan lokasi kWh meter yang telah dibongkar petugas PLN.


balitribune.co.id | Bangli - Gara-gara menggeser posisi kWh meter listrik di rumahnya sendiri tanpa sebelumnya melapor ke pihak PLN Bangli, Kepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, I Made Suardiana mendapat sanksi berupa denda dari PLN Bangli sebesar Rp 17 juta.
 
Menurut Made Suardiana, pergeseran kWh meter dilakukan karena pihaknya sedang proses membangun rumah. Karena posisi kWh meter ada di tiang rumah yang akan dibangun. Agar kWh meter tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dilakukan penggesaran kWh meter. kWh meter digeser sekitar 3 meter dari tempat sebelumnya. "Kami geser posisi agar kWh meter tidak mengalami kerusakan saat proses pembangunan. Nantinya setelah proses pembangunan sudah selesai baru dikembalikan ke lokasi awal,"ungkapnya, Kamis (12/1/2023). 
 
Kata Made Suardiana, saat menggeser posisi kWh, pihaknya menggunakan tukang listrik. Pergeseran dilakukan sudah 1,5 bulan lalu. Tiba-tiba dua hari lalu, dirinya didatangi oleh petugas yang mangaku dari PLN Bangli. Kehadiran petugas tersebut untuk menyampaikan jika penggeseran kWh meter adalah sebuah pelanggaran. "Saya sudah mohon maaf dengan tulus dan saya secara jujur bilang tidak tahu soal adanya aturan penggeseran tersebut. Dan selanjutnya saya diminta menghadap ke kantor PLN Bangli," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Made Suardiana datang ke kantor PLN Bangli. Ketika itu dirinya disodorkan surat yang memuat sanksi denda akibat menggeser kWh meter di rumahnya. Sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 17.710.811. Pria yang sudah menjabat sebagai Kadus sejak 2010 lalu ini telah bersurat dan menyatakan kemampuan membayar sebesar Rp 2 juta. "Kami mohon keadilan pada PLN seandainya ada aturan mohon disampaikan dan disosialisasikan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Begitupun jika ada denda. Jangan sampai menjerat masyarakat," ujarnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan denda yang angkanya mencapai Rp 17 juta tersebut. Yang mana tidak disebutkan apa saja rinciannya. ”Kami mohon keadilan, karena selama menjabat sebagai kadus pihaknya belum pernah ada  sosialisasi  ke masyarakat terkait aturan ini, tegasnya.
 
Manajer PLN ULP Bangli Dewa Ayu Nancy Cahyani mengatakan jika Made Suardiana kena pelanggaran penertiban ketenagalistrikan. Yang bersangkutan memindahkan meteran tanpa melapor pada pihak PLN. Mengacu peraturan direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pemidahan meteran yang dilakukan tanpa sesuai prosedur PLN masuk kategori pelanggaran, jelasnya.
 
Menurutnya, sesuai SOP yang berlaku, ketika terjadi pelanggaran pihaknya punya kewenangan melakukan penyegelan kWh meter. Atas tindakan Made Suardiana diberikan sanksi denda sebesar Rp 17 juta lebih. Besaran denda tersebut berdasarkan penghitungan sistem. "Besar kecilnya angka denda berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Made Surdiana masuk golongan II, ucapnya.
 
Dikatakan pula, mengaku tidak bisa dinego terkait sanksi denda. Namun bisa diberikan keringan berupa mencicil. Apabila dendanya belum terselesaikan, maka PLN tidak berhak meneruskan penjualan ketenagalistrikan ke yang bersangkutan. Sedangkan untuk pencabutan kWh, Nency menyebutkan, pembongkaran ini terpaksa dilakukan daripada alatnya mengalami kerusakan. Meski demikian secara sistem pelanggan tersebut masih berlangganan.
 
Ditambahkan pula, sejatinya aturan pemindahan kWh meter pelanggan bisa mengakses informasi melalui internet. Selain itu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah tertera aturan-aturan mulai dari pemindahan kWh meter hingga pemeriksaan. SPJBTL ini juga ditandatangani oleh pemohon.
wartawan
SAM
Category

Masalah Sampah Bukan Perkara "Sampah"

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah menyatakan sikap akan membereskan persoalan sampah dalam waktu secepatnya, membereskan berarti mengelola sampah dengan baik, dari hulu hingga ke hilir, diawali dari sumbernya, agar sampah tidak menjadi musibah bagi Bali, sebagaimana yang terjadi saat ini, sampah belum ditangani dengan tuntas, sudah banyak teknologi yang dipakai, baik moderen maupun tradisional, tetapi sampah masih saja

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diperpa Badung Gelar Pelatihan Olahan Pangan Non-Beras dan Panen Sayur Hidroponik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) menyelenggarakan kegiatan "Pelatihan Pengolahan Pangan Selain Beras" sebagai bagian dari sub kegiatan "Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Badung Tahun 2025". Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Abiansemal, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Perkuat Jaringan di Nuanu Creative City, Bali, Dukung Transformasi Digital Destinasi Wisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem pariwisata digital nasional dengan menghadirkan infrastruktur jaringan berkualitas di berbagai destinasi unggulan. Kali ini, Telkomsel resmi menghadirkan jaringan baru di Nuanu Creative City yang berlokasi di pesisir barat daya Tabanan Bali, guna memastikan konektivitas digital yang andal bagi para wisatawan dan pelaku industri lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa Membuka Karantina Finalis Jegeg Bagus 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, secara resmi membuka acara karantina finalis Pemilihan Jegeg Bagus Karangasem Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Taman Surgawi Resort & Spa, Ujung, Kabupaten Karangasem, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.