Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geser KWH Meter, Kadus Bukit Sari Kena Denda Rp 17 Juta

Bali Tribune/TUNJUKKAN - I Made Suardiana saat menunjukkan lokasi kWh meter yang telah dibongkar petugas PLN.


balitribune.co.id | Bangli - Gara-gara menggeser posisi kWh meter listrik di rumahnya sendiri tanpa sebelumnya melapor ke pihak PLN Bangli, Kepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, I Made Suardiana mendapat sanksi berupa denda dari PLN Bangli sebesar Rp 17 juta.
 
Menurut Made Suardiana, pergeseran kWh meter dilakukan karena pihaknya sedang proses membangun rumah. Karena posisi kWh meter ada di tiang rumah yang akan dibangun. Agar kWh meter tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dilakukan penggesaran kWh meter. kWh meter digeser sekitar 3 meter dari tempat sebelumnya. "Kami geser posisi agar kWh meter tidak mengalami kerusakan saat proses pembangunan. Nantinya setelah proses pembangunan sudah selesai baru dikembalikan ke lokasi awal,"ungkapnya, Kamis (12/1/2023). 
 
Kata Made Suardiana, saat menggeser posisi kWh, pihaknya menggunakan tukang listrik. Pergeseran dilakukan sudah 1,5 bulan lalu. Tiba-tiba dua hari lalu, dirinya didatangi oleh petugas yang mangaku dari PLN Bangli. Kehadiran petugas tersebut untuk menyampaikan jika penggeseran kWh meter adalah sebuah pelanggaran. "Saya sudah mohon maaf dengan tulus dan saya secara jujur bilang tidak tahu soal adanya aturan penggeseran tersebut. Dan selanjutnya saya diminta menghadap ke kantor PLN Bangli," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Made Suardiana datang ke kantor PLN Bangli. Ketika itu dirinya disodorkan surat yang memuat sanksi denda akibat menggeser kWh meter di rumahnya. Sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 17.710.811. Pria yang sudah menjabat sebagai Kadus sejak 2010 lalu ini telah bersurat dan menyatakan kemampuan membayar sebesar Rp 2 juta. "Kami mohon keadilan pada PLN seandainya ada aturan mohon disampaikan dan disosialisasikan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Begitupun jika ada denda. Jangan sampai menjerat masyarakat," ujarnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan denda yang angkanya mencapai Rp 17 juta tersebut. Yang mana tidak disebutkan apa saja rinciannya. ”Kami mohon keadilan, karena selama menjabat sebagai kadus pihaknya belum pernah ada  sosialisasi  ke masyarakat terkait aturan ini, tegasnya.
 
Manajer PLN ULP Bangli Dewa Ayu Nancy Cahyani mengatakan jika Made Suardiana kena pelanggaran penertiban ketenagalistrikan. Yang bersangkutan memindahkan meteran tanpa melapor pada pihak PLN. Mengacu peraturan direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pemidahan meteran yang dilakukan tanpa sesuai prosedur PLN masuk kategori pelanggaran, jelasnya.
 
Menurutnya, sesuai SOP yang berlaku, ketika terjadi pelanggaran pihaknya punya kewenangan melakukan penyegelan kWh meter. Atas tindakan Made Suardiana diberikan sanksi denda sebesar Rp 17 juta lebih. Besaran denda tersebut berdasarkan penghitungan sistem. "Besar kecilnya angka denda berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Made Surdiana masuk golongan II, ucapnya.
 
Dikatakan pula, mengaku tidak bisa dinego terkait sanksi denda. Namun bisa diberikan keringan berupa mencicil. Apabila dendanya belum terselesaikan, maka PLN tidak berhak meneruskan penjualan ketenagalistrikan ke yang bersangkutan. Sedangkan untuk pencabutan kWh, Nency menyebutkan, pembongkaran ini terpaksa dilakukan daripada alatnya mengalami kerusakan. Meski demikian secara sistem pelanggan tersebut masih berlangganan.
 
Ditambahkan pula, sejatinya aturan pemindahan kWh meter pelanggan bisa mengakses informasi melalui internet. Selain itu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah tertera aturan-aturan mulai dari pemindahan kWh meter hingga pemeriksaan. SPJBTL ini juga ditandatangani oleh pemohon.
wartawan
SAM
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.