Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geser KWH Meter, Kadus Bukit Sari Kena Denda Rp 17 Juta

Bali Tribune/TUNJUKKAN - I Made Suardiana saat menunjukkan lokasi kWh meter yang telah dibongkar petugas PLN.


balitribune.co.id | Bangli - Gara-gara menggeser posisi kWh meter listrik di rumahnya sendiri tanpa sebelumnya melapor ke pihak PLN Bangli, Kepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, I Made Suardiana mendapat sanksi berupa denda dari PLN Bangli sebesar Rp 17 juta.
 
Menurut Made Suardiana, pergeseran kWh meter dilakukan karena pihaknya sedang proses membangun rumah. Karena posisi kWh meter ada di tiang rumah yang akan dibangun. Agar kWh meter tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dilakukan penggesaran kWh meter. kWh meter digeser sekitar 3 meter dari tempat sebelumnya. "Kami geser posisi agar kWh meter tidak mengalami kerusakan saat proses pembangunan. Nantinya setelah proses pembangunan sudah selesai baru dikembalikan ke lokasi awal,"ungkapnya, Kamis (12/1/2023). 
 
Kata Made Suardiana, saat menggeser posisi kWh, pihaknya menggunakan tukang listrik. Pergeseran dilakukan sudah 1,5 bulan lalu. Tiba-tiba dua hari lalu, dirinya didatangi oleh petugas yang mangaku dari PLN Bangli. Kehadiran petugas tersebut untuk menyampaikan jika penggeseran kWh meter adalah sebuah pelanggaran. "Saya sudah mohon maaf dengan tulus dan saya secara jujur bilang tidak tahu soal adanya aturan penggeseran tersebut. Dan selanjutnya saya diminta menghadap ke kantor PLN Bangli," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Made Suardiana datang ke kantor PLN Bangli. Ketika itu dirinya disodorkan surat yang memuat sanksi denda akibat menggeser kWh meter di rumahnya. Sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 17.710.811. Pria yang sudah menjabat sebagai Kadus sejak 2010 lalu ini telah bersurat dan menyatakan kemampuan membayar sebesar Rp 2 juta. "Kami mohon keadilan pada PLN seandainya ada aturan mohon disampaikan dan disosialisasikan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Begitupun jika ada denda. Jangan sampai menjerat masyarakat," ujarnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan denda yang angkanya mencapai Rp 17 juta tersebut. Yang mana tidak disebutkan apa saja rinciannya. ”Kami mohon keadilan, karena selama menjabat sebagai kadus pihaknya belum pernah ada  sosialisasi  ke masyarakat terkait aturan ini, tegasnya.
 
Manajer PLN ULP Bangli Dewa Ayu Nancy Cahyani mengatakan jika Made Suardiana kena pelanggaran penertiban ketenagalistrikan. Yang bersangkutan memindahkan meteran tanpa melapor pada pihak PLN. Mengacu peraturan direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pemidahan meteran yang dilakukan tanpa sesuai prosedur PLN masuk kategori pelanggaran, jelasnya.
 
Menurutnya, sesuai SOP yang berlaku, ketika terjadi pelanggaran pihaknya punya kewenangan melakukan penyegelan kWh meter. Atas tindakan Made Suardiana diberikan sanksi denda sebesar Rp 17 juta lebih. Besaran denda tersebut berdasarkan penghitungan sistem. "Besar kecilnya angka denda berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Made Surdiana masuk golongan II, ucapnya.
 
Dikatakan pula, mengaku tidak bisa dinego terkait sanksi denda. Namun bisa diberikan keringan berupa mencicil. Apabila dendanya belum terselesaikan, maka PLN tidak berhak meneruskan penjualan ketenagalistrikan ke yang bersangkutan. Sedangkan untuk pencabutan kWh, Nency menyebutkan, pembongkaran ini terpaksa dilakukan daripada alatnya mengalami kerusakan. Meski demikian secara sistem pelanggan tersebut masih berlangganan.
 
Ditambahkan pula, sejatinya aturan pemindahan kWh meter pelanggan bisa mengakses informasi melalui internet. Selain itu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah tertera aturan-aturan mulai dari pemindahan kWh meter hingga pemeriksaan. SPJBTL ini juga ditandatangani oleh pemohon.
wartawan
SAM
Category

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Semarapura - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan sosial berupa Aksi Donor Darah yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

McDonald's Indonesia Gelar National Drive Thru Day 2026 Sekaligus Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Pertama kalinya, McDonald's Indonesia menggelar National Drive Thru Day 2026 secara serentak di 271 restoran, dengan lebih dari 70 ribu kendaraan turut berpartisipasi dan mendapatkan Stiker Drive Thru McD edisi terbaru pada Sabtu (8/8/2026). Kemeriahan perayaan juga hadir melalui konvoi kendaraan di 10 restoran, yang diikuti lebih dari 770 peserta dari berbagai komunitas mobil, motor, dan sepeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.