Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gianyar Pastikan Nihil Dokter Hewan Asing Ilegal

Bali Tribune/ PERTEMUAN – Suasana pertemuan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Gianyar.



Balitribune.co.id | Gianyar - Tak hanya di sektor akomodasi serta usaha wisata lainnya, keberadaan Dokter Hewan Asing berkewarnanegaraan asing juga ikut menuai sorotan. Meski pernah ditemukan, lantaran pemantauan ketat,  kini di Bumi seni dipastikan Nihil Praktek Dokter Hewan Ilegal.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar I Made Santiarka, Kamis (16/3/2023). Disebutkan, dari pantauannya dalam dua tahun terkahir, tidak  ditemukan adanya dokter hewan asing yang praktek di Gianyar. Diakuinya, sebelumnya pihaknya pernah mendapati dokter yang  praktek tanpa ijin dulu pernah ada dan langsung kita turunkan plang prakteknya. "Temuan itu  tahun lalu, dimana yang bersangkutan menampang no ijazah tamat S1 kedokteran hewan sebagai plank praktek," ungkapnya.

Dikatakan lagi, sepanjang pantauan sejak Tahun 2019 sampai saat ini belum ada dokter hewan asing yang praktek di Gianyar. "Itu yang praktek ilegal, wisatawan asal  Rusia yang praktek di Canggu dan sudah ditangani Dinas Peternakan Provinsi dan persatuan dokter hewan daerah Bali," jelasnya.

Khusus di Gianyar, disebutkan banyak wisatawan yang tinggal di Bali memiliki hewan peliharaan  seperti anjing, kucing atau hewan lain. Sehingga wisatawan asing ini sering mendatangi klinik kesehatan hewan yang ada di Gianyar. Disebutnya di Gianyar terdapat 19 dokter hewan yang praktek dan memiliki ijin resmi. "Sebagian besar mereka praktek di kecamatan Ubud dan rata-rata yang datang adalah wisatawan," tambahnya.

Selain praktek resmi, dokter hewan yang tergabung dalam Komisi PDHI Gianyar, mereka juga diwajibkan melaporkan kegiatan dalam praktek.

wartawan
ATA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.