Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giri Prasta: Stop Pengenaan Denda, Utamakan Edukasi daripada Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bali Tribune/Giri Prasta
Balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Ia meminta dalam penerapan Protokol Kesehatan, petugas mengedepankan edukasi daripada sanksi denda.
 
“Semua ada tahapannya tidak langsung denda. Dan kami minta pembinaan dan edukasi kepada masyarakat diutamakan, sanksi denda administratif itu upaya terakhir,” kata Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa saat ditemui di Gedung Kominfo Badung, Rabu (9/9/2020).
 
Untuk diketahui, tim yustisi Pemkab Badung yang dimotori Sapol PP Badung belakangan gencar melakukan sidak masker. Sidak masker yang berujung denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar ini bahkan masif di seluruh Bali.
 
Tindakan represif petugas ini buntut dari terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020  yang nota bene merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
 
Serta Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bagi pelaku pelanggaran dikenakan sanksi, perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.  Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha.
 
“Kami menghargai sepenuhnya adanya Peraturan Gubernur mengenai penggunaan masker. Tetapi implementasi di Kabupaten Badung, kami lebih dahulu melakukan edukasi, tidak langsung pada denda,” katanya lagi.
 
Bupati yang kembali maju di Pilkada Badung, 9 Desember mendatang ini mengaku paham betul, akibat pandemi Covid-19 ini dampaknya bukan hanya dirasakan oleh Badung, tapi dunia pun terpuruk. Maka dari itu pihaknya selalu melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan. 
 
“Kami selalu mengedepankan pembinaan agar masyarakat taat akan protokol kesehatan,” jelasnya.
 
Mengenai sanksi denda Rp 100 ribu yang beberapa hari terakhir sudah diterapkan, Giri Prasta meminta jajarannya agar segera menghentikan.
 
“Hal itu (pengenaan denda) terlalu represif. Boleh tegas, tapi harus melalui pembinaan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas sudah memerintahkan tim untuk tidak melakukan itu lagi. Saya jamin itu tidak terulang lagi,” tegas Giri Prasta.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.