Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Didakwa Pemilik dan Penggunan Ganja

Roby Satria ketika menjalani persidangan di PN Denpasr dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Gitaris Band Geisha, Roby Satria (29) akhirinya dihadirkan di persidangan, Rabu (27/4). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Hadi Masruri, JPU mendakwa Roby menggunakan dua pasal secara alternatif, yakni dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika melihat ancaman hukuan dalam Pasal 111 maka, Roby terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi bila dalam persidangan nanti yang terbukti adalah pasal 127, maka Roby bisa saja dihukum ringan atau bahkan bisa melanjutkan masa rehabilitasi yang sebelumnya pernah dijalaninya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Roby ditangkap polisi, Kamis (29/11/2015) sekitar pukul 01.30 Wita, di Loby Hotel Aston, Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar. Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman online Go-Jek berupa ganja seberat 1,5 gram.

Penangkapan Roby berawal saat Roby dan teman-temanya, Via Permata Suci A.P.A, Willy Saputra alias Koco, Christian Halim alias Boy, dan Aridya Oktavuanus (semua menjadi tersangka dalam berkas terpisah) makan di sebuah restoran.

“Saat makan malam itu, terdakwa sempat mengatakan, nyemeng enak ya, di Bali nyari dimana ya,” kata JPU dalam dakwaanya. Si Boy lalu bertanya kepada Roby: “Lu mau cimeng (ganja)”, Dijawab kembali oleh terdakwa: “Lu ada”. Selanjutnya dijawab kembali oleh Boy, tidak ada tapi bisa mencarikan ganja.

Singkat cerita, Boy lalu menghubungi rekannya bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan ganja. “Boy mengatakan, bisa carikan ganja teman saya, berapa satu paketnya,” kata JPU, sebagaimana dalam dakwaan.

Setelah mendapatkan ganja dari Habib, Keempat terdakwa dalam berkas terpisah itu lalu membagi ganja yang beli Boy dengan harga satu juta itu menjadi 3 bagian. “Satu bagian rencana diberikan kepada terdakwa Roby, satu bagian untuk Koco dan satu bagian lagi untuk Boy,” sebut JPU.

Satu bagian untuk terdakwa kemudian diberikan kepada Via Permata Suci untuk dikirim kepada terdakwa. Via Permata Suci lalu menghubungi jasa pengiriman barang online (Go-Jek). “Setelah petugas Go-Jek datang, Via Permata Suci meminta kepada Aridya Otavianus menyerahkan ganja itu kepada petugas Gojek untuk dikirim kepada terdakwa. “Setelah barang ditangan petugas Go-Jek, Via Permata Suci lalu menghubungi terdakwa bahwa barang sudah dikirim via Go-Jek,” tegas JPU.

Saat petugas Go-Jek tiba di Loby Hotel Aston dan menyerahkan ganja itu kepada terdakwa, petugas langsung menangkap terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari Christian Halim alias Boy yang dibeli dengan harga Rp250 ribu yang kemudian oleh Via Permata Suci dikirim melalui Go-Jek.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi pengacaranya Karel Butjek Bernard mengatakan sudah mengerti dengan isi dakwana itu sehingga tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa. Selain itu, pengacara secara tertulis memohon kepada majelis hakim agar terdakwa melanjutkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ketua majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi, tapi belum bias. Dikatakan, baik saksi polisi maupun empat rekan terdakwa, tidak bisa dihadirkan maka sidang ditunda hingga Senin (2/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

wartawan
soegiarto
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.