Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Ditahan - Rehabilitasi Empat Bulan Menjadi Sia-sia

Tersangka Robby Satria (kiri) didampingi Edward Pangkahila SH saat di Kejari Denpasar.


 Denpasar, Bali Tribune

Empat bulan lebih menjalani rehabilitasi, ternyata sia-sia. Robby Satria (29), gitaris grup band Geisha, Selasa (12/4) harus mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk 20 hari ke depan menyusul penetapan pihak Kejari Denpasar ketika dilakukan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian, Selasa (12/4).

Surat penahanan Robby tersebut keluar Selasa (12/4) sore setelah berkasnya dinyatakan P-21 dan berkesesuaian dengan barang bukti juga tesangka. Kesempatan itu, Robby yang mengenakan kemeja putih celana hitam, tampak tegang. Selama di Kejari Denpasar, Robby selain didampingi tim pengacaranya juga didampingi istrinya.

“Robby sangat syok, kecewa dan down, atas keputusan penahanan ini. Ya, kami tidak mengira akan ditahan karena selama ini sudah proses rehabilitasi,” kata Butje Karel Bernard SH, pengacara Robby ketika ditemui di sela-sela pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar, sembari menyebutkan bahwa selama ini, Robby menjalani rehabilitasi di BNNP Bali.

‎Butje mengaku sudah berusaha memohon kepada pihak kejaksaan agar Robby direhabilitasi. Sebab, lanjutnya, masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. Pria berkepala plontos ini menyatakan khawatir atas penahanan Robby di Lapas Kerobokan. “Jelas kami khawatir. Karena mungkin kondisi di dalam (Lapas Kerobokan,red) lebih parah daripada di luar,” paparnya.

Dalam perkara ini, Robby disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal 111 ayat (1) tersebut minimal 5 tahun, sedangkan pasal 127 ancaman maksimalnya 4 tahun.

Ditanya tentang karier Robby di Geisha, Butje mengatakan, Robby akan vakum dari pentas musik. “Fokus dulu menyelesaikan kasus yang dia hadapi,” tegasnya.

Sementara itu, Yarianto Telaumbanua, Direktut Yayasan Ark Bali yang selama ini mendampingi Robby menjalani rehabilitasi mengatakan, selama rehabilitasi Robby menunjukkan perkembangan signifikan. “Kalau diskor selama rehabilitasi, angkanya sudah 60. Perkembangan Robby sangat signifikan. Dia sadar dan ada keinginan kuat sembuh,” kata Yarianto.

Ditambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan keputusan penahanan Robby. Menurutnya, penahanan hanya memutus rehabilitasi yang sudah berjalan. “Dia sebelumnya cukup lama menggunakan, tapi yang namanya sakit ya harus diobati. Kalau ditahan ada potensi balik lagi menggunakan,” paparnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung mengatakan, alasan penahanan karena berdasarkan pasal yang didakwakan lebih lima tahun penjara. Karena lebih lima tahun makanya harus ditahan. “Di rutan kan juga ada rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Agung.

Menurut Agung, berkas Robby sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diregister dan disidangkan. Pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. “Segera dilimpahkan dan sidang,” tukasnya.

Di sisi lain, Robby tak banyak komentar. Saat dicegat awak media ke toilet bersama istrinya, Robby terlihat kecewa. “Harapan gue bisa sembuh dari adiksi (ketergantungan),” ujarnya singkat. Ditanya tentang penahanan dirinya, Robby enggan menanggapi. “Gue kan gak tahu di dalam (Lapas Kerobokan) kayak apa. Gue cuma ingin sembuh dari adiksi saja,” tegas Robby.

Sebagaimana diberitakan, Robby ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kuta Utara di Hotel Aston Denpasar pada Kamis (19/11/2015) sekitar pukul 00.45 Wita. Robby ditangkap di lobi hotel setelah polisi mendapat laporan dari driver GoJek yang mencurigai paketan yang diterima Robby.

Benar saja, saat ditangkap petugas mengamankan ganja dari paket yang diterima Robby. Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku ganja seberat 1,9 gram yang diterimanya tersebut diperoleh dari empat temannya yang akhirnya ikut ditangkap dalam pengembangan di Jalan Munduk Sari Gang Sili, Banjar Semer, Kerobokan dengan barang bukti ganja kering. Keempat teman Robby tersebut adalah, Cristian Halim, Willy Saputra, Via Permana Suci dan Ariadya Oktavianus.

Terkait empat tersangka teman Robby ini, pengacara Robby mengatakan hal tersebut sangat penting karena perannya sebagai saksi dalam persidangan. “Terkait keberadaan keempat orang ini, silakan tanya ke penyidik atau jaksa penelitinya. Kami tidak dalam kapasitas memberikan keterangan terkait hal tesebut,” tandas Butje.

Sebagaimana diberitakan Bali Tribune, jaksa peneliti dari Kejari Denpasar, Peggy Ellen Bawengan mengatakan perkara untuk empat orang tersebut sejatinya telah P-21 tapi tidak segera dilimpahkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengeluarkan P-21 A bahkan sampai dua kali.

“Pada P-21 A kedua, kami setelah koordinasi dengan Pak Kajari, diperintahkan kembali mengirimkan surat P-21 A dan ditembuskan hingga ke Kapolri, karena keberadaan empat tersangka tersebut hingga kini tidak diketahui,” sebut Peggy.

wartawan
soegiarto

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terindikasi Dibangun di Kawasan Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resort mewah Plataran, di Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.