Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Ditahan - Rehabilitasi Empat Bulan Menjadi Sia-sia

Tersangka Robby Satria (kiri) didampingi Edward Pangkahila SH saat di Kejari Denpasar.


 Denpasar, Bali Tribune

Empat bulan lebih menjalani rehabilitasi, ternyata sia-sia. Robby Satria (29), gitaris grup band Geisha, Selasa (12/4) harus mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk 20 hari ke depan menyusul penetapan pihak Kejari Denpasar ketika dilakukan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian, Selasa (12/4).

Surat penahanan Robby tersebut keluar Selasa (12/4) sore setelah berkasnya dinyatakan P-21 dan berkesesuaian dengan barang bukti juga tesangka. Kesempatan itu, Robby yang mengenakan kemeja putih celana hitam, tampak tegang. Selama di Kejari Denpasar, Robby selain didampingi tim pengacaranya juga didampingi istrinya.

“Robby sangat syok, kecewa dan down, atas keputusan penahanan ini. Ya, kami tidak mengira akan ditahan karena selama ini sudah proses rehabilitasi,” kata Butje Karel Bernard SH, pengacara Robby ketika ditemui di sela-sela pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar, sembari menyebutkan bahwa selama ini, Robby menjalani rehabilitasi di BNNP Bali.

‎Butje mengaku sudah berusaha memohon kepada pihak kejaksaan agar Robby direhabilitasi. Sebab, lanjutnya, masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. Pria berkepala plontos ini menyatakan khawatir atas penahanan Robby di Lapas Kerobokan. “Jelas kami khawatir. Karena mungkin kondisi di dalam (Lapas Kerobokan,red) lebih parah daripada di luar,” paparnya.

Dalam perkara ini, Robby disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal 111 ayat (1) tersebut minimal 5 tahun, sedangkan pasal 127 ancaman maksimalnya 4 tahun.

Ditanya tentang karier Robby di Geisha, Butje mengatakan, Robby akan vakum dari pentas musik. “Fokus dulu menyelesaikan kasus yang dia hadapi,” tegasnya.

Sementara itu, Yarianto Telaumbanua, Direktut Yayasan Ark Bali yang selama ini mendampingi Robby menjalani rehabilitasi mengatakan, selama rehabilitasi Robby menunjukkan perkembangan signifikan. “Kalau diskor selama rehabilitasi, angkanya sudah 60. Perkembangan Robby sangat signifikan. Dia sadar dan ada keinginan kuat sembuh,” kata Yarianto.

Ditambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan keputusan penahanan Robby. Menurutnya, penahanan hanya memutus rehabilitasi yang sudah berjalan. “Dia sebelumnya cukup lama menggunakan, tapi yang namanya sakit ya harus diobati. Kalau ditahan ada potensi balik lagi menggunakan,” paparnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung mengatakan, alasan penahanan karena berdasarkan pasal yang didakwakan lebih lima tahun penjara. Karena lebih lima tahun makanya harus ditahan. “Di rutan kan juga ada rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Agung.

Menurut Agung, berkas Robby sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diregister dan disidangkan. Pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. “Segera dilimpahkan dan sidang,” tukasnya.

Di sisi lain, Robby tak banyak komentar. Saat dicegat awak media ke toilet bersama istrinya, Robby terlihat kecewa. “Harapan gue bisa sembuh dari adiksi (ketergantungan),” ujarnya singkat. Ditanya tentang penahanan dirinya, Robby enggan menanggapi. “Gue kan gak tahu di dalam (Lapas Kerobokan) kayak apa. Gue cuma ingin sembuh dari adiksi saja,” tegas Robby.

Sebagaimana diberitakan, Robby ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kuta Utara di Hotel Aston Denpasar pada Kamis (19/11/2015) sekitar pukul 00.45 Wita. Robby ditangkap di lobi hotel setelah polisi mendapat laporan dari driver GoJek yang mencurigai paketan yang diterima Robby.

Benar saja, saat ditangkap petugas mengamankan ganja dari paket yang diterima Robby. Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku ganja seberat 1,9 gram yang diterimanya tersebut diperoleh dari empat temannya yang akhirnya ikut ditangkap dalam pengembangan di Jalan Munduk Sari Gang Sili, Banjar Semer, Kerobokan dengan barang bukti ganja kering. Keempat teman Robby tersebut adalah, Cristian Halim, Willy Saputra, Via Permana Suci dan Ariadya Oktavianus.

Terkait empat tersangka teman Robby ini, pengacara Robby mengatakan hal tersebut sangat penting karena perannya sebagai saksi dalam persidangan. “Terkait keberadaan keempat orang ini, silakan tanya ke penyidik atau jaksa penelitinya. Kami tidak dalam kapasitas memberikan keterangan terkait hal tesebut,” tandas Butje.

Sebagaimana diberitakan Bali Tribune, jaksa peneliti dari Kejari Denpasar, Peggy Ellen Bawengan mengatakan perkara untuk empat orang tersebut sejatinya telah P-21 tapi tidak segera dilimpahkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengeluarkan P-21 A bahkan sampai dua kali.

“Pada P-21 A kedua, kami setelah koordinasi dengan Pak Kajari, diperintahkan kembali mengirimkan surat P-21 A dan ditembuskan hingga ke Kapolri, karena keberadaan empat tersangka tersebut hingga kini tidak diketahui,” sebut Peggy.

wartawan
soegiarto

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.