Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Ditahan - Rehabilitasi Empat Bulan Menjadi Sia-sia

Tersangka Robby Satria (kiri) didampingi Edward Pangkahila SH saat di Kejari Denpasar.


 Denpasar, Bali Tribune

Empat bulan lebih menjalani rehabilitasi, ternyata sia-sia. Robby Satria (29), gitaris grup band Geisha, Selasa (12/4) harus mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk 20 hari ke depan menyusul penetapan pihak Kejari Denpasar ketika dilakukan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian, Selasa (12/4).

Surat penahanan Robby tersebut keluar Selasa (12/4) sore setelah berkasnya dinyatakan P-21 dan berkesesuaian dengan barang bukti juga tesangka. Kesempatan itu, Robby yang mengenakan kemeja putih celana hitam, tampak tegang. Selama di Kejari Denpasar, Robby selain didampingi tim pengacaranya juga didampingi istrinya.

“Robby sangat syok, kecewa dan down, atas keputusan penahanan ini. Ya, kami tidak mengira akan ditahan karena selama ini sudah proses rehabilitasi,” kata Butje Karel Bernard SH, pengacara Robby ketika ditemui di sela-sela pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar, sembari menyebutkan bahwa selama ini, Robby menjalani rehabilitasi di BNNP Bali.

‎Butje mengaku sudah berusaha memohon kepada pihak kejaksaan agar Robby direhabilitasi. Sebab, lanjutnya, masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. Pria berkepala plontos ini menyatakan khawatir atas penahanan Robby di Lapas Kerobokan. “Jelas kami khawatir. Karena mungkin kondisi di dalam (Lapas Kerobokan,red) lebih parah daripada di luar,” paparnya.

Dalam perkara ini, Robby disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal 111 ayat (1) tersebut minimal 5 tahun, sedangkan pasal 127 ancaman maksimalnya 4 tahun.

Ditanya tentang karier Robby di Geisha, Butje mengatakan, Robby akan vakum dari pentas musik. “Fokus dulu menyelesaikan kasus yang dia hadapi,” tegasnya.

Sementara itu, Yarianto Telaumbanua, Direktut Yayasan Ark Bali yang selama ini mendampingi Robby menjalani rehabilitasi mengatakan, selama rehabilitasi Robby menunjukkan perkembangan signifikan. “Kalau diskor selama rehabilitasi, angkanya sudah 60. Perkembangan Robby sangat signifikan. Dia sadar dan ada keinginan kuat sembuh,” kata Yarianto.

Ditambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan keputusan penahanan Robby. Menurutnya, penahanan hanya memutus rehabilitasi yang sudah berjalan. “Dia sebelumnya cukup lama menggunakan, tapi yang namanya sakit ya harus diobati. Kalau ditahan ada potensi balik lagi menggunakan,” paparnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung mengatakan, alasan penahanan karena berdasarkan pasal yang didakwakan lebih lima tahun penjara. Karena lebih lima tahun makanya harus ditahan. “Di rutan kan juga ada rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Agung.

Menurut Agung, berkas Robby sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diregister dan disidangkan. Pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. “Segera dilimpahkan dan sidang,” tukasnya.

Di sisi lain, Robby tak banyak komentar. Saat dicegat awak media ke toilet bersama istrinya, Robby terlihat kecewa. “Harapan gue bisa sembuh dari adiksi (ketergantungan),” ujarnya singkat. Ditanya tentang penahanan dirinya, Robby enggan menanggapi. “Gue kan gak tahu di dalam (Lapas Kerobokan) kayak apa. Gue cuma ingin sembuh dari adiksi saja,” tegas Robby.

Sebagaimana diberitakan, Robby ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kuta Utara di Hotel Aston Denpasar pada Kamis (19/11/2015) sekitar pukul 00.45 Wita. Robby ditangkap di lobi hotel setelah polisi mendapat laporan dari driver GoJek yang mencurigai paketan yang diterima Robby.

Benar saja, saat ditangkap petugas mengamankan ganja dari paket yang diterima Robby. Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku ganja seberat 1,9 gram yang diterimanya tersebut diperoleh dari empat temannya yang akhirnya ikut ditangkap dalam pengembangan di Jalan Munduk Sari Gang Sili, Banjar Semer, Kerobokan dengan barang bukti ganja kering. Keempat teman Robby tersebut adalah, Cristian Halim, Willy Saputra, Via Permana Suci dan Ariadya Oktavianus.

Terkait empat tersangka teman Robby ini, pengacara Robby mengatakan hal tersebut sangat penting karena perannya sebagai saksi dalam persidangan. “Terkait keberadaan keempat orang ini, silakan tanya ke penyidik atau jaksa penelitinya. Kami tidak dalam kapasitas memberikan keterangan terkait hal tesebut,” tandas Butje.

Sebagaimana diberitakan Bali Tribune, jaksa peneliti dari Kejari Denpasar, Peggy Ellen Bawengan mengatakan perkara untuk empat orang tersebut sejatinya telah P-21 tapi tidak segera dilimpahkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengeluarkan P-21 A bahkan sampai dua kali.

“Pada P-21 A kedua, kami setelah koordinasi dengan Pak Kajari, diperintahkan kembali mengirimkan surat P-21 A dan ditembuskan hingga ke Kapolri, karena keberadaan empat tersangka tersebut hingga kini tidak diketahui,” sebut Peggy.

wartawan
soegiarto

Banjir Melanda Jembrana, Puluhan Titik Terendam Air

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak Selasa (9/9) mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Genangan air dilaporkan merendam permukiman warga, lahan pertanian, serta mengganggu akses transportasi di beberapa ruas jalan utama. Tidak sedikit warga yang mengungsi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Exstrem, Bencana Kepung 4 Kecamatan di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca extrim yang ditandai turun hujan lbat sejak dua hari terakhir  menyebabkan sejumlah bencana mengepung wilayah Bali. Tak terkecuali, di Kabupaten Bangli. Berdasrkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar),  dilaporkan jika terjadi bencana merata di empat kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Desa Binaan Kelompok PKK Srati Banten Margasengkala

balitribune.co.id | Gianyar - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK dan DIKTI) setiap tahun mengadakan program kegiatan pengabdian Program Pemerdayaan Desa Binaan (PDB), dan tahun 2025 salah satunya diselenggarakan oleh Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA) Bali dan bekerjasama dengan STIE Runata dengan kegiatan pengabdian di dua kelompok PKK Srati Banten Margasengkala.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Nonstop Sebabkan Banjir dan Longsor, Lima Rumah di Sanggulan Amblas

balitribune.co.id | Tabanan - Hujan nonstop dari Senin (8/9) sampai Rabu (10/9) menyebabkan musibah longsor dan banjir di beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Musibah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. Beberapa yang paling mencolok yakni di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Lebat, Karangasem Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik lokasi, di antaranya di Banjar Dinas Pangi Tebel dan Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, warga di dua dusun ini dibuat panik oleh terjangan banjir bandang yang terjadi secara tiba-tiba saat mereka tengah tertidur lelap.

Baca Selengkapnya icon click

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.