Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Ambil Dua Langkah Strategis Terkait Covid-19

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali. Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Lebih dari itu, secara bersamaan ia juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali.
 
Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan  Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Gubernur Wayan Koster sudah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020. Sejak tanggal ditetapkan, Satgas yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra telah melaksanakan tugas terkait penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.
 
Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Pembentukan gugus tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan  Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. 
 
Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan COVID-19. 
 
Gugus Tugas terdiri dari atas: Ketua; Wakil Ketua; Ketua Harian; Sekretariat; dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil Ketua yaitu: Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu: Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala; Satuan Tugas Bidang Kesehatan; Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan;Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik; Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan; Satuan Tugas Bidang Pengamanan; Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum; Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.
 
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang  Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
 
Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan COVID-19, pada waktu yang bersamaan, Gubernur Koster juga membentuk tim percepatan penanganan dampak dan pemulihan akibat COVID-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.
 
Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
 
Dalam melaksanakan tugasya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional  8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung. Tim juga dilengkapi sejumlah bidang yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat; Bidang Pemulihan Pariwisata; dan Bidang Pemulihan Ekonomi.
 
Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas: merencanakan, melaksanakan  dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dan sektor informal; dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak COVID-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian.
wartawan
Ayu Eka Agustini

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.