Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Ambil Langkah Strategis Percepat Penanganan Covid-19

Bali Tribune / Gubernur Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah strategis sebagai upaya mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan rapatkan barisan bersama Bupati/Walikota se-Bali. Sebelumnya, orang nomor satu di Bali ini melibatkan desa adat melalui pembentukan Satgas Gotong Royong, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menggelar Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Bali, Senin (13/4).

Rakor yang berlangsung di Ruang Pertemuan Jayasabha  itu bertujuan  untuk merapatkan barisan dalam memperkuat dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, Rakor juga membahas dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat serta skema pembiayaan yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut melalui sinkronisasi pemanfaatan dana pusat, provinsi dan kabupaten/kota, mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Disampaikan Gubernur Koster, terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sedangkan penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok anak buah kapal (ABK), pekerja migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. 

"Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota," jelas Koster.

Kesepakatan ini kata dia, merupakan kemajuan dalam upaya penanganan Covid-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin.

Dijelaskan Gubernur Koster, terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif Covid-19, Ia menyerahkan kebijakan kepada kabupaten/kota. Bupati/walikota dapat memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya. 

Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas. 

Selanjutnya kata dia, koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan Cobid-19 di Provinsi Bali dapat segera diselesaikan. Melalui kerja sama semua pihak, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini optimis Pulau Dewata akan mampu mengatasi persoalan tersebut. 

"Karena bila mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah," katanya. 

Meskipun angkanya memang naik, tapi yang perlu disyukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. "Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan imbauan,” ucap Gubernur Koster.

Selain memikirkan langkah strategis upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Ia telah mengambil langkah untuk menangani dampak pandemi ini terhadap sektor ekonomi yang sangat dirasakan masyarakat. Dia pun telah memikirkan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat terdampak, dalam jangka pendek melalui sinkronisasi sejumlah program. Diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja dan yang lain akan ditangani dengan sumber di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat. 

Lebih lanjut Koster menyampaikan, kabupaten/kota menyepakati pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat dengan format dan skema yang sama. Mengenai bentuk bantuan yang diberikan baik berupa tunai atau sembako, diserahkan pada kebijakan tiap kabupaten/kota. "Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya tidak sama,” urainya.

Menurut dia, selain pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan penyisiran anggaran sebesar Rp 150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penanganan wabah ini. Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema upaya pemulihan dunia usaha bila Covid-19 telah berakhir. 

"Lebih detail, skema itu nantinya akan dijabarkan dalam surat edaran. Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu terkait kemungkinan Bali mengajukan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) menurut Gubernur Koster langkah tersebut masih belum perlu atau masih sangat jauh. Mengacu pada aturan, PSBB diterapkan bila terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah, tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa. "Bali masih sangat jauh untuk mengajukan PSBB karena transmisi lokal masih kecil," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster secara simbolis menyerahkan bantuan masker yang merupakan sumbangan dari PNS Pemprov Bali. Dikoordinir oleh Sekda Dewa Made Indra, PNS Pemprov Bali menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk pembelian masker yang dibagikan kepada masyarakat melalui Satgas Gotong Royong di tiap desa adat. 

Dari hasil penyisihan penghasilan, PNS Pemprov Bali menyumbang 450 ribu masker kain. Secara simbolis, bantuan masker diterima oleh perwakilan Majelis Madya yang hadir, yaitu dari Kabupaten Tabanan, Bangli dan Klungkung. “Untuk kabupaten lain, akan disalurkan secara bertahap. Dengan bantuan ini, sudah berani mewajibkan masyarakat menggunakan masker,” katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.