Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Keluarkan Instruksi Perayaan Rahina Tumpek Wayang

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarImplementasi nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi yang perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara berkelanjutan, menyeluruh serta konsisten, dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, mengeluarkan instruksi tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi dan/atau Atma Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru. Perayaan Tumpek Wayang ini akan jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Wayang, 1 Oktober 2022 mendatang. 
 
Hal ini sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dan oleh karenanya maka Instruksi dan tata cara tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Bali nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan Pada 10 September 2022, serta mengacu pula pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. 
 
Gubernur Wayan Koster juga mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bergotong royong guna melaksanakan tata cara yang telah ditetapkan dalam instruksi tersebut, serta diharapkan pula mampu melaksanakannya dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab. “Mulai dari Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali,  Walikota/Bupati se-Bali,  Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali,  Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, . Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali,  Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali,  Perbekel dan Lurah se-Bal,  Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali,  Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali dan Seluruh Masyarakat Bali,” tegas Gubernur Koster. 
 
Secara rinci dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut, untuk tingkat Pemerintah Provinsi akan dilaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Hanganyut Malaning Gumi) yakni 1. Neduh Jagat; 2. Nawung Bayu; 3. Nyehebrahma; atau 4. Ngurip Gumi. lalu untuk kegiatan Sekala berupa Gerakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan styrofoam),  Edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber, Sosialisasi dan evaluasi pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Pameran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pameran hasil pertanian organik. 
 
Peserta perayaan akan terdiri dari Ketua DPRD Provinsi Bali,  Pangdam IX/Udayana,  Kapolda Bali, Kejati Bali,  Kepala Pengadilan Tinggi Bali,  Kepala OPD Provinsi Bali dan Staf masing-masing 25 - 50 Orang,  Prajuru MDA Provinsi Bali,  Walikota/Bupati di tempat pelaksanaan kegiatan, Ketua DPRD Kota/Kabupaten di tempat pelaksanaan kegiatan. , Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Kota/Kabupaten di tempat pelaksanaan kegiatan., Camat di tempat pelaksanaan kegiatan, Pengurus Forum Perbekel Provinsi Bali, Prajuru Desa Adat di tempat pelaksanaan kegiatan, Pamangku Pura di tempat pelaksanaan kegiatan dan Perbekel dan Staf Desa di tempat pelaksanaan kegiatan. 
 
Sedangkan untuk lembaga vertikal, untuk kegiatan Niskala diinstruksikan untuk melaksanakan Sembahyang Tumpek Wayang di Tempat Suci Lembaga Vertikal masing-masing. Lalu untuk kegiatan Sekala yakni melaksanakan Resik Sampah di sekitar kantor masing-masing,  Pelaksanaan Gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, Melaksanakan gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, seperti: memilah sampah organik, anorganik, dan residu, Mengefektifkan pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta Mengefektifkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
 
Untuk Pemerintah Kota/Kabupaten diinstruksikan untuk melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Hanganyut Malaning Gumi) serta kegiatan Sekala berupa Resik Sampah Plastik,  Menanam dan Merawat Taman Kota/Telajakan dan  Pameran hasil Pertanian Organik. Pada Rahina Soma Kliwon, Wuku Wayang diharapkan untuk menghaturkan daksina tyaga di Pura Kantor Walikota/Bupati se-Bali, memohon Tirtha Panglukatan. Lalu  Rahina Sukra Wage, Wuku Wayang menghaturkan ke hadapan Kala Paksa berupa: daun pandan berisi kapur dengan tanda tapak dara, segehan dan api takep. Dan pada  Rahina Saniscara Kliwon, Wuku Wayang melaksanakan upacara dan upakara Jagat Kerthi. 
 
Tempat kegiatan Niskala  bertempat di Parhyangan Kantor Walikota /Bupati se-Bali dan Tempat  untuk kegiatan Sakala menyesuaikan dengan peserta Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Kodim Kota/Kabupaten,  Kapoltabes/Kapolres Kota/Kabupaten, Kajari Kota/Kabupaten, Kepala Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten, Kepala OPD Kota/Kabupaten dan Staff Masing-masing 25 Orang, Prajuru MDA Kota/Kabupaten, Pengurus Forum Perbekel Kota/Kabupaten,  Pamangku Pura di Lokasi Pelaksanaan Upacara Segara Kerthi, Prajuru Desa Adat di Lokasi Pelaksanaan Upacara Segara Kerthi, Perbekel dan Staf di Lokasi Pelaksanaan Upacara Segara Kerthi. 
 
Untuk Lembaga Pendidikan, secara Niskala dilaksanakan  Sembahyang Tumpek Wayang di Tempat Suci Lembaga Pendidikan dan untuk kegiatan Sekala dilaksanakan Kegiatan Resik Sampah di lingkungan sekitar Sekolah/Kampus,  Menyebarluaskan dan menyosialisasikan pentingnya menjaga Kesucian, Pelestarian, dan Kebersihan Alam Lingkungan di berbagai media,  Melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam,  Melaksanakan gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Dengan peserta Guru/Dosen,  Siswa/Mahasiswa dan  Seluruh Pegawai Lembaga Pendidikan. 
 
Untuk Desa, Kelurahan, Desa Adat dan masyarakat umum, kegiatan Niskala dilaksanakan Sembahyang Tumpek Wayang di Pura Kahyangan Desa masing-masing diikuti kegiatan sekala berupa Resik Sampah di wilayah Desa/Kelurahan,  Melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, Melaksanakan gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu. 
 
Terakhir, untuk tingkat keluarga diharapkan melaksanakan Upacara dan upakara Jagat Kerthi dan Atma Kerthi yakni Sembahyang Tumpek Wayang di Sanggah/Merajan/Pura Kawitan masin-masing, Mengupacarai Wayang bagi warga yang memiliki Wayang dan Melaksanakan upacara Nyapuh Leger bagi anggota keluarga yang lahir pada Wuku Wayang.
 
wartawan
YUE
Category

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.